Kamis 15 Feb 2018 20:35 WIB

Trik Mengetahui Kosmetik Online Terdaftar di BPOM

Masyarakat bisa cek apakah izin edar itu benar atau tidak dengan mengunduh aplikasi.

Rep: RR Laeny Sulistyawati/ Red: Winda Destiana Putri
Petugas BPOM menunjukan barang sitaan saat rillis kosmetika impor ilegal dan kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (6/12).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas BPOM menunjukan barang sitaan saat rillis kosmetika impor ilegal dan kosmetika mengandung bahan berbahaya di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan beberapa tips untuk masyarakat supaya mengetahui apakah produk kosmetik yang dibeli dari media dalam jaringan (online) telah terdaftar di BPOM. Pasalnya, peredaran kosmetik di media daring sulit untuk dipantau jika tidak terbukti berbahaya atau tidak.

Kepala Balai Besar POM di Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, masyarakat memang memiliki kemungkinan membeli produk kosmetik ilegal, apalagi produk ini dibeli melalui media online yang notabene pembeli tidak bisa mengeceknya secara fisik. Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika membeli obat, kosmetik, obat tradisional, juga makanan di media online karena belum tentu terdaftar di BPOM.

"Belum tentu (produk kosmetik ditawarkan di online) memiliki izin edar dari BPOM," ujarnya, di sela-sela konferensi pers mengenai kosmetik ilegal, di Jakarta Barat, Kamis (15/2).

Ia menambahkan, masyarakat bisa cek apakah izin edar itu benar atau tidak dengan mengunduh aplikasi di Android, yaitu cek BPOM. Kemudian, jika di personal computer (PC), bisa mengunduh e-registration BPOM.

"Nanti tinggal masukkan nomor registrasi, tetapi kalau tidak ada ya sebutkan nama produknya. Nanti terlihat," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement