REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan beberapa tips untuk masyarakat supaya mengetahui apakah produk kosmetik yang dibeli dari media dalam jaringan (online) telah terdaftar di BPOM. Pasalnya, peredaran kosmetik di media daring sulit untuk dipantau jika tidak terbukti berbahaya atau tidak.
Kepala Balai Besar POM di Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, masyarakat memang memiliki kemungkinan membeli produk kosmetik ilegal, apalagi produk ini dibeli melalui media online yang notabene pembeli tidak bisa mengeceknya secara fisik. Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati jika membeli obat, kosmetik, obat tradisional, juga makanan di media online karena belum tentu terdaftar di BPOM.
"Belum tentu (produk kosmetik ditawarkan di online) memiliki izin edar dari BPOM," ujarnya, di sela-sela konferensi pers mengenai kosmetik ilegal, di Jakarta Barat, Kamis (15/2).
Ia menambahkan, masyarakat bisa cek apakah izin edar itu benar atau tidak dengan mengunduh aplikasi di Android, yaitu cek BPOM. Kemudian, jika di personal computer (PC), bisa mengunduh e-registration BPOM.
"Nanti tinggal masukkan nomor registrasi, tetapi kalau tidak ada ya sebutkan nama produknya. Nanti terlihat," ujarnya.