Kamis 15 Feb 2018 17:51 WIB

KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2019 Akhir Pekan Ini

Saat ini, KPU sudah menyelesaikan proses verifikasi terhadap 16 parpol calon peserta.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPU,  Arief Budiman bersama Ketua Bawaslu,  Abhan dan Ketua DKPP,  Harjono,  di Kantor Bawaslu,  Thamrin,  Jakarta Pusat,  Kamis (15/2). KPU dan Bawaslu mencatat ada 15 palson kepala daerah yang gugur di Pilkada 2018 dan mengajukan gugatan sengketa.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman bersama Ketua Bawaslu, Abhan dan Ketua DKPP, Harjono, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/2). KPU dan Bawaslu mencatat ada 15 palson kepala daerah yang gugur di Pilkada 2018 dan mengajukan gugatan sengketa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan mengumumkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 pada Sabtu (17/2). Saat ini, KPU sudah menyelesaikan proses verifikasi terhadap 16 parpol calon peserta pemilu.

"Kami akan melakukan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 pada Sabtu dalam proses rapat terbuka," ujar Arief kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Dia melanjutkan, seluruh data hasil verifikasi terhadap 16 parpol sudah selesai dikumpulkan. Baik dari tingkat kabupaten, kota dan provinsi semuanya sudah rampung. "Kami siang ini mulai rapat dengan KPU provinsi dan akan diumumkan hasilnya pada Sabtu," tutur dia.

Nantinya, ada dua kemungkinan dari hasil rapat tersebut. Pertama, parpol dinyatakan memenuhi syarat. Kedua, parpol idak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019. Bagi parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, akan menjalani tahapan pengundian nomor urut pada Ahad (18/2) malam.

Sementara itu, bagi parpol yang tidak memenuhi syarat, Arief mengatakan, dapat melakukan sejumlah langkah sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan KPU (KPU) Nomor 11 Tahun 2017 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

"Kami harap semua parpol mengikuti proses yang ada. Kami juga berharap bahwa ketua dan sekjen dari 16 parpol dapat hadir dalam proses pengambilan nomor urut nanti," tambah Arief.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya sebanyak 16 parpol sudah menjalani proses verifikasidi tingkat kepengurusan pusat, kepengurusan provinsi dan kepengurusan kabupaten/kota. Ke 16 parpol tersebut terdiri atas parpol lama dan parpol baru. Yakni PBB, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, Hanura, PKB, Partai Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, PKPI, PPP, Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement