Kamis 15 Feb 2018 15:26 WIB

Sampaikan Eksepsi, Fredrich: Jaksa KPK Mengkhayal

Menurut Fredrich, banyak hal yang bertolak belakang di dalam dakwaan KPK

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukan surat eksepsinya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukan surat eksepsinya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus merintangi penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Fredrich Yunadi, menyebut surat dakwaan Jaksa KPK terhadap dirinya berisi khayalan. Sebab menurutnya banyak hal yang saling bertolak belakang di dalam dakwaan tersebut.

"Dakwaan JPU KPK halaman 6 alinea 3 sampai 10, JPU KPK mengkhayal lagi bila dokter meminta pasien dirawat inap, (maka) dokter akan membuat surat pengantar rawat inap ke pasien atau keluarganya untuk didaftarkan di bagian administrasi rawat inap," katanya saat menyampaikan eksepsi di persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Kamis (15/2).

Fredrich juga menyebutkan, adalah lelucon jika dokter memerintahkan susternya untuk menggantikan surat pengantar rawat inap IGD dengan surat rawat inap dari Bimanesh. Padahal lanjutnya di dalam dakwaan JPU KPK di halaman 5 justru Jaksa KPK menyatakan IGD tidak mau membuat surat pengantar.

"Kronologis kejadian yang saling bertolak belakang ini makin mencerminkan dakwaan ini hanya rekayasa yang saling bertolak belakang, maka makin terungkap bahwa dakwaan JPU KPK kabur dan batal demi hukum," ujarnya.

Fredrich juga menyampaikan, soal bagaimana peristiwa antara dr. Bimanesh dengan dokter-dokter lainnya serta prosedur siapa yang mencatat rekam medis dan siapa yg menolak membuat rekam medis, baik de facto maupun de jure, itu tidak ada hubungannya dengan Fredrich selaku advokat.

"Peristiwa yang direkayasa oleh JPU KPK tidak menyebutkan tempat dan jam yang tepat peran masing-masing pelaku dan bagaimana peran kami dalam skenario tersebut dan tindakan apa yang kami lakukan sehingga dakwaan tersebut kabur dan batal demi hukum sebagaimana pasal 143 ayat 2 kuhap," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement