Rabu 14 Feb 2018 19:10 WIB

BPPT dan Pemkab Susun Masterplan Kawasan Industri Raja Ampat

Kawasan industri rencananya akan dibangun di Pulau Misool.

Suasana di Pantai Waiwo, Raja Ampat.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Suasana di Pantai Waiwo, Raja Ampat.

REPUBLIKA.CO.ID, WAISAI -- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyusun rencana induk (masterplan) kawasan industri untuk mendukung sektor wisata kabupaten kepulauan di Papua Barat tersebut. Kawasan industri rencananya akan dibangun di Pulau Misool.

"Raja Ampat memiliki potensi sumberdaya alam yang besar," kata Kepala BPPT Unggul Priyanto pada penandatanganan perjanjian kerja sama terkait rencana tata ruang, penyusunan masterplan perikanan serta kawasan industri di Misool, di Waisai, Raja Ampat, Rabu (14/2).

Industri yang akan dikembangkan, ujarnya, adalah yang sesuai dengan potensi sumber daya setempat di bidang perikanan, serta perkebunan kelapa dan sagu untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing daerah serta mendukung perekonomian wisata.

Dengan teknologi, Raja Ampat diharapkan dapat sejajar bahkan lebih maju dibanding dengan daerah lainnya di Indonesia. Karena, jika dilihat dari potensi alam wisatanya Raja Ampat merupakan yang terbaik di Indonesia.

"Rencana ini akan ditindaklanjuti dengan pengkajian kesiapan infrastruktur dan finansialnya kemudian disusul penyusunan detail rekayasa desain kawasan industrinya, termasuk kajian kelembagaannya," kata Direktur Pusat Teknologi Kawasan Spesifik BPPT Iwan Sudrajat.

Sementara itu, Kepala Bappeda Raja Ampat Abd Rahman Wairoy mengatakan, masyarakat Kepulauan Raja Ampat mengelola sumber daya alamnya secara tradisional sehingga hasilnya tidak optimal. "Penduduk kami selama ini menanam sagu, kelapa dan mencari ikan. Kami ingin ekonomi masyarakat meningkat dengan mengelolanya secara maksimal, misalnya sagu dijadikan tepung dan turunannya, kelapa jadi minyak," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah mempunyai Rencana Tata Ruang  Wilayah (RTRW) 2010-2030 yang disusun atas rekomendasi dari BPPT dan tertuang dalam Perda No.3 Tahun 2012. Namun, RTRW tersebut perlu dilakukan peninjauan kembali dengan mempertimbangkan perubahan lingkungan strategis dan kebijakan nasional dan provinsi.

Selain kerja sama penyusunan tata ruang kawasan industri, juga dijalin kerja sama antara BPPT dan Raja Ampat di bidang pengembangan usaha perikanan budidaya laut dan penerapan teknologi pengelolaan air laut menjadi air siap minum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement