Rabu 14 Feb 2018 15:08 WIB

Pansus: Pengelolaan SDM KPK tak Sinkron dengan UU ASN

Pansus juga meminta KPK mengaju kepada UU Kepolisian dan UU Kejaksaan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa berada di Ruang Rapat Pansus Hak Angket KPK, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).
Foto: ANTARA FOTO
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa berada di Ruang Rapat Pansus Hak Angket KPK, Kompleks, Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus Angket terhadap KPK telah membacakan laporan dan rekomendasi Pansus Angket dalam Rapat Paripurna DPR pada Rabu (14/2). Aspek keempat yang disoroti Pansus Angket yakni terkait tata kelola sumber daya manusia (SDM) di KPK.

Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan Pansus meminta agar KPK memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian. Baik itu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun Undang-undang yang mengatur soal kepolisan dan kejaksaan.

"KPK juga harus memperhatikan aturan yang ada dalam UU Kejaksaan dan UU Kepolisian karena pegawai KPK ada yang berasal dari kejaksaan dan kepolisian," ujar Agun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (14/2).

Itu karena, berdasarkan praktik dan temuan fakta Pansus Angket, KPK belum sepenuhnya memberlakukan perundang-undangan terkait aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan. Setelah juga ditemukan ketidaksinkronan pengaturan mengenai SDM KPK dengan peraturan perundang-undangan terkait aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.

"Kita minta kepada KPK agar semakin transparan dan terukur dalam proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK dengan mengacu pada undang-undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan," kata Agun.

Agun melanjutkan, terkait dengan penanganan pelanggaran kode etik pegawai KPK, Komite Etik dan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK juga belum bekerja secara optimal. Sehingga, Pansus Angket KPK menilai perlu penanganan yang lebih optimal terhadap penyidik KPK yang melanggar kode etik dan seperti apa bentuk penindakannya.

Tak hanya itu, KPK juga belum dapat menciptakan solidaritas dan menjalin komunikasi yang baik antar pegawai. Sehingga hal tersebut dapat menimbulkan conflict of interest antarpegawai KPK.

"Ini secara tidak langsung dapat mempengaruhi kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK harus dapat menerapkan manajemen konflik secara tepat di dalam tata kelola SDM agar kinerja antar SDM dapat saling bersinergi dan berintegrasi," ujar Agun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement