Rabu 14 Feb 2018 14:51 WIB

Polres Bogor Amankan 16 Orang Gangguan Kejiwaan

Mereka rawan kekerasan dan bisa dimanfaatkan orang lain.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Agus Yulianto
Petugas gabungan mengevakuasi seorang penderita gangguan kejiwaan (Ilustrasi)
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Petugas gabungan mengevakuasi seorang penderita gangguan kejiwaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor (Polres) Bogor mengamankan 16 orang dengan gangguan kejiwaan di wilayah Kabupaten Bogor, selama dua hari dari Senin (12/2) hingga Selasa (13/2). Pengamanan dilakukan guna mencegah terjadinya tindak penyimpangan terhadap mereka.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, dalam operasi itu, ditemukan 16 orang dengan gangguan kejiwaan. "Mereka mayoritas diamankan petugas dari sejumlah ruas jalan utama maupun pemukiman," ucapnya dalam pernyataan resmi yang diterima Republika.co.id, Rabu (14/2).

photo
Orang gila serang ustaz

Usai diamankan, orang dengan gangguan kejiwaan itu dimandikan petugas, diberi pakaian yang layak dan diberi makan. Selanjutnya, petugas membawa mereka ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut Dicky, ada beberapa orang yang telah diketahui identitasnya dan dipulangkan ke keluarga maupun rumah sakit jiwa. "Sisanya, kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pendataan dan penanganan," tuturnya.

Dicky menjelaskan, pengecekan menggunakan alat mambis yakni perangkat yang bisa mengungkap identitas seseorang melalui sidik jari. Dengan alat ini, akan diketahui secara presisi posisi alamat dan keluarganya. Apabila orang itu tinggal di luar Bogor ataupun Pulau Jawa, Polres Bogor berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menyampaikan informasi ke keluarganya.

Dicky menjelaskan, operasi ini dilakukan guna mencegah tindakan kekerasan kepada mereka yang mengidap gangguan kejiwaan. "Mereka rawan mendapat tindak kekerasan ataupun rawan melakukan kekerasan. Bahkan mereka bisa dimanfaatkan orang," ucapnya.

Dicky juga mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa. Apabila masyarakat menemukannya di lingkungan tempat tinggal, segera lapor ke petugas keamanan setempat untuk penanganan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement