REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, para calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK tetap dapat menjalani kampanye untuk Pilkada 2018. Kampanye dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah tersebut.
"Kampanye tetap dijalankan sesuai ketentuan. Tidak apa-apa tetap ikut kampanye. Sebab mereka yang menjadi tersangka kan tetap menjadi calon kepala daerah, " ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Arief mengingatkan jika calon kepala daerah yang menjadi tersangka harus tetap berkampanye sesuai aturan. Terkait teknis kampanye, KPU menyerahkan kepada calon tersebut.
"Mekanismenya sama dengan yang diatur kepada paslon lainnya. Soal mereka hadir atau tidak hadir atau diatur dengan cara lain ya silahakan saja sepanjang tidak melanggar ketentuan yang berlaku," tegas Arief.
Dia menambahkan, jika calon kepala daerah menjadi tersangka KPK dan ditahan, maka kampanye dilaksanakan oleh pasangannya atau calon wakilnya. "Karena dia ditahan ya yang kampanye yang lain. yangmelaksanakan yang lain," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, saat ini ada dua calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK. Keduanya yakni Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada, Marianus Sae. Nyono sudah ditetapkan sebagai calon Bupati Jombang dan Marianus sudah resmi menjadi calon gubernur NTT.
Sementara itu, pada Rabu pagi, KPK telah mengkonfirmasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Subang, Imas Aryumningsih. Imas diketahui baru saja ditetapkan sebagai cabup Pilkada Subang. Imas dan pasangannya, Sutarno, juga sudah memperoleh nomor urut dua untuk pilkada.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK tidak bisa diganti. Hal ini, jelasnya, merujuk kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pada pasal 78. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.
"Tiga hal tersebut yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," papar Ilham.