REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari terlebih dahulu terkait rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket KPK. Kabiro HumasKPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK sudah menerima surat rekomendasi tersebut pada Jumat (9/2).
"KPK sudah menerima surat dari pimpinan DPR. Jadi kami terima tertanggal 9 Februari 2018 ya. Yang kami terima di KPK tentu surat dengan lampiran beberapa halaman tersebut perlu kami pelajari terlebih dahulu," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/2)
Nantinya, sambung Febri, KPK juga akan menjelaskan poin-poin yang ada di dalam surat rekomendasi tersebut sebagai bentuk pertanggung jawaban KPK kepada publik. Menurut Febri, dari beberapa poin dalam rekomendasi sebenarnya sudah dilaksanakan oleh KPK.
"Misalnya fungsi triger mekanisme koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan itu sudah kita lakukan sejak lama," jelasnya.
Kemudian, upaya-upaya pencegahan dan juga penanganan sejumlah aduan yang terkait fungsi supervisi tersebut dan terkait beberapa hal yang lain."Jadi, secara lengkap nanti akan kami respon karena KPK tentu menghormati kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh DPR yang pertama," katanya.
"Yang kedua KPK memiliki tanggung jawab kepada publik untuk menyampaikan kinerja-kinerja KPK dalam konteksi itulah kita akan merespons dan menjelaskannya," tambahnya.