Selasa 13 Feb 2018 19:29 WIB

Jabar akan Wajibkan Perusahaan Bus Pasang Black Box

Black box wajib agar nantinya bisa diketahui rekam jejak bus selama perjalanan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ratna Puspita
Proses evakuasi kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi F 7259 AA, di Tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Proses evakuasi kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi F 7259 AA, di Tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pascakecelakaan di Tanjakan Emen, Subang, yang menewaskan 27 orang, Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar mengumpulkan semua Perusahaan Otobus (PO) dan dishub se-Jabar, Selasa (13/2). Menurut Kepala Dishub Jabar, Dedi Taufik, pertemuan hari ini dengan semua PO merupakan momen penting.

Dia mengatakan semua pihak sepakat tentang beberapa hal untuk mengedepankan keselamatan. "Saya akan usulkan ke pusat untuk membuat aturan semua bus harus ada black box.  Karena ini ada di PP 37 2017 tentang Keselamatan dalam Kendaraan, harus ada black box," ujar Dedi kepada wartawan usai rapat dengan PO dan dishub se-Jabar, Selasa.

Dedi mengatakan black box wajib ada di bus agar nantinya bisa diketahui rekam jejak bus tersebut selama perjalanan. Dia menambahkan jika kewajiban black box diterapkan maka Provinsi Jabar nantinya jadi yang pertama menerapkan sistem ini. 

Menurut dia, saat ini telah ada penjajakan dengan Jateng dan PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN). PT LEN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengembangkan bisnis dan produk-produk dalam bidang elektronika untuk industri dan prasarana. 

"Secepatnya kami harus ada kesepakatan. Ini langkah awal kami bersepakat kebaikan-kebaikan dalam service baru transportasi," katanya.

Dedi menerangkan pertemuan tersebut juga menyepakati pengecekan secara rutin. Menurut dia, semua sepakat untuk melakukan pengecekan masing-masing kendaraan secara rutin oleh PO. Karena, biasanya pengecekan enam bulan berkala dilakukan saat pengujian kendaraan.

"Untuk pengecakan rutinnya harus oleh PO dong," katanya.

Dedi menyebutkan pembicaran ketiga terkait pembinaan sopir agak memiliki pengalaman. Untuk ini, dia menerangkan, Dishub Jabar akan membuat standar prosedur operasi (standard operating procedure/SOP). “PO juga inginnya rekrutmen yang profesional,” kata dia. 

Keempat, dia mengatakan, Dishub Jabar dan PO sepakat ramp check harus terus dilakukan terminal. Baik terminal Tipe A maupun tipe B. 

"Fungsi keselamatan di terminal harus kita aktifkan. Kami juga akan lakukan di beberapa rest area, seperti menuju Ciater, KM 57, KM 86 dan sebagainya," katanya.

Ke depan, Dedi mengatakan, akan ada integrasi sistem keselamatan terutama sistem elektronik. Pembenahann harus dilakukan dari hulu ke hilir mulai dari sertifikasi uji tipe dengan tipe kendaraan. "Ini akan dibenahi secara keseluhan. Penyebab kecelakaan itu pelanggaran terkecil. Misalnya tak bawa buku uji," katanya.

Dishub Jabar pun akan meminta semua PO untuk membuat garis waktu atau time line sebagai tenggat dari semua aksi perbaikan layanan transportasi. Garis waktu ini juga akan memudahkan PO menyusun aksi sesuai dengan pasar masing-masing. 

Dia menambahkan setiap PO pasti sudah memiliki target pasar. “Jadi, nanti akan ketahuan di musim libur jadwalnya seperti apa. Dishub Jabar pun, akan membuat hot line langsung layanan.” 

photo
Infografis Daftar Maut dari Atas Bus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement