Selasa 13 Feb 2018 15:50 WIB

GM PT Jasa Marga Dituntut Dua Tahun Penjara

Jaksa menilai Setia Budi memberikan suap kepada auditor BPK.

Foto barang bukti motor Harley Davidson ditampilkan saat konferensi pers dgaan korupsi Auditor BPK di KPK, Jakarta, Jumat (22/9).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Foto barang bukti motor Harley Davidson ditampilkan saat konferensi pers dgaan korupsi Auditor BPK di KPK, Jakarta, Jumat (22/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi Setia Budi dituntut dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa KPK menilai Setia terbukti memberikan suap satu unit motor Harley Davidson dan beberapa kali fasilitas karaoke.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Setia Budi dinyatakan secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata jaksa Subari Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/2).

Setia Budi memberi satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 tahun 2000 nomor polisi B 5662 JS dan beberapa kali fasilitas hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi kepada Sigit Yugoharto. Sigit adalah auditor madya BPK selaku ketua Tim Pemeriksa BPK.

Sigit melaksanakan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pengelolaan pendapatan usaha, pengendalian biaya dan kegiatan investasi pada PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Motor gede senilai Rp 115 juta dan fasilitas karaoke sejumlah total Rp 107,877 juta itu diberikan karena Sigit Yugoharto telah mengubah hasil temuan sementara tim pemeriksa BPK atas PDTT PT Jasa Marga (Persero) Tbk cabang Purbaleunyi pada 2015 dan 2016.

Tim Pemeriksa BPK terdiri dari Dadang Ahmad Rifa'i (penanggung jawab), Epi Sopian (pengendali teknis), Sigit Yugoharto (ketua tim), Kurnia Setiawan Sutarto, dan Imam Sutaya (ketua subtim) serta Roy Steven, Muhammad Zakky Fathany, Fahsin Pratama, Andry Yustono, Bernat S Turnip, dan Caceilia Ajeng Nindyaningrum (masing-masing anggota tim) untuk PDTT 2015 dan 2016.

Saat proses pemeriksaan tersebut, Setia Budi memberikan sejumlah pelayanan kepada tim pemeriksa BPK yaitu:

Pertama, pada 8-10 Mei 2017 dilakukan pemeriksaan dan selama pemeriksaan tim pemeriksa BPK menerima fasilitas menginap selama tiga hari di hotel Santika Bandung yang seluruhnya senilai Rp 7,09 juta.

Kedua, pada 8 Mei 2017, tim pemeriksa BPK antara lain Epi Sopyan, Kurnia Setiawan Sutarto, Bernat S Turnip dan Roy Steven ke Havana Spa & Karaoke di Jalan Sukajadi No 206 Bandung bersama dengan Cucup Sutrisna, Asep Komarwan, dan Andriansyah dengan biaya sebesar Rp 41,721 juta yang dibayar Janudin dari PT Gienda Putra yang merupakan subkon pelaksana beberapa proyek di PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.

Ketiga, pada 3 Agustus 2017 tim pemeriksa BPK, yaitu Sigit Yugoharto, Epi, Roy, Imam, Bernat, Ndry dan Kurnia lalu melakukan hiburan malam di karaoke Las Vegas Plaza Semanggi Jakarta Pusat, yang biaya fasilitas tersebut dibayar oleh Totong Heryana sebesar Rp 32,156 juta.

Keempat, tim pemeriksa BPK antara lain Kurnia Setiawan, Roy Steven dan Imam Sutaya menerima fasilitas rapat dan menginap selama lima malam (7-11 Agutstus 2011) di hotel Best Western Premier the Hive Jakarta Timur sebesar Rp 32,6 juta dibiayai PT Jasa Marga Persero Pusat.

Kelima, pada 11 Agustus 2017, layanan hiburan dilakukan di ruang karaoke Las Vegas Plaza Semanggi antara Setia Budi dan dua pejabat PT Jasa Marga yang menemui tim BPK yaitu Sigit, Epi, Imam, Kurnia, Fahsin, dan Roy. Tagihan atas fasilitas hiburan malam sebesar Rp 34 juta dibayar Setia Budi sebesar Rp 20 juta dan Sucandra sebesar Rp 14 juta.

Temuan tim BPK terhadap PDTT PT Jasa Marga Purbalenunyi adalah sekitar Rp 842,924 juta dengan perincian temuan 2015 sebsar Rp 526,448 juta dan pada 2016 sebesar Rp 316,476 juta. Saat layanan hiburan di Las Vegas itu, Epi menjelaskan bila pihak penyedia jasa dapat mengembalikan kelebihan bayar maka temuan dapat menjadi closed.

Keenam, pada 25 Agustus 2017, Sigit mendapatkan satu unit sepeda motor Harley Davidson Sportser 883 senilai Rp 115 juta dari Cucup Sutrisna atas perintah Setia Budi. Motor diantarkan ke rumah Sigit di Duren Sawit.

Atas tuntutan itu, Setia Budi akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 5 Maret 2018. Adapun, putusan akan dijatuhkan pada 8 Maret 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement