REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Pelayanan keimigrasian di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Den Haag diproses semakin cepat. Sebelumnya, warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor atau membuat paspor baru bagi anaknya membutuhkan waktu sampai tujuh hari.
Tapi sejak diterapkan sistem informasi manajemen keimigrasian (SIMKIM) di KBRI Den haag, penerbitan paspor baru hanya memakan waktu tiga hari kerja. Atase imigrasi KBRI, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto mengatakan hal ini berlaku jika tidak ada perubahan data.
"Kalaupun ada perubahan, dibutuhkan waktu tambahan dua hari kerja saja," kata dia dilansir siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (12/2).
Begitu juga dengan proses pengajuan visa. Bagi WNA (Belanda) yang ingin berkunjung ke Indonesia, pemberian visa di KBRI Den Haag bisa menjadi dilakukan dalam tiga hari kerja.
"Namun, jika dalam proses pengajuan visa dibutuhkan verifikasi, tentu membutuhkan tambahan maksimal dua hari kerja," kata Johanes Fanny. Contohnya, permohonan visa yang memerlukan penjamin, sponsor ataupun penelitian lebih lanjut seperti pengajuan visa dalam rangka jurnalistik.
Menurut Johanes Faany, perubahan sistem pelayanan keimigrasian menjadi lebih cepat sudah berlangsung sejak Oktober 2017. Ini setelah KBRI menerapkan sistem SIMKIM.
Fanny menambahkan, untuk kasus dan hal-hal yang sifatnya mendesak atau darurat, pihak imigrasi siap memberikan fasilitas dengan menerbitkan paspor dalam bentuk SPLP Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
"Ini juga berlaku untuk visa yang bisa selesai dam jangka waktu satu hari saja," kata Fanny.
Ia berharap KBRI bisa memberikan pelayanan maksimal bagi warga indonesia yang tinggal di luar negeri. Sekaligus menunjukkan peningkatan pelayanan bagi warga asing yang akan mengajukan visa.