Selasa 13 Feb 2018 13:43 WIB

Ketua DPR: Silakan Masyarakat Uji Materi UU MD3

Ketua DPR mengatakan pengesahan UU MD3 sudah sesuai tata tertib dan ketentuan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Bambang Soesatyo
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pro dan kontra bermunculan usai disahkannya Revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (RUU MD3) oleh DPR pada sidang paripurna yang digelar Senin (12/2). Menyikapi hal tersebut, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mempersilakan kepada pihak yang tidak puas untuk menggugat melalui Mahkamah Konstitusi.

"Mekanisme pengesahan UU MD3 di DPR sudah sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku, sebelum disahkan di rapat paripurna dewan, juga sudah melalui proses pembahasan bersama dengan Pemerintah," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (13/2).

Terkait Pasal 245 tentang pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana yang diperdebatkan, Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, mengatakan, ketentuan tersebut sudah sesuai dengan putusan MK, sebab penambahan frasa dalam pasal tersebut hanya ada penambahan mempertimbangkan, bukan mengizinkan.

Sementara itu, pasal lainnya yang memunculkan pro dan kontra seperti pasal 122 tentang penghinaan terhadap parlemen, Bamsoet menilai hal itu wajar mengingat di beberapa negara ada pasal sejenis, yakni untuk menjaga kewibawaan Lembaga Negara seperti di peradilan (contempt of court) dan di DPR RI (contempt of parliament).

Begitu juga pada Pasal 73 mengenai pemanggilan paksa, Bamsoet juga menganggap hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan teknik perundang-undangan, jika dalam ketentuan pasal yang terkait ada kata-kata wajib, konsekuensinya adalah harus ada sanksi agar pasal tersebut dipatuhi.

"Mengenai kata penyanderaan tersebut, sebagai konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemenuhan pemanggilan," ujarnya.

Bamsoet menilai setiap profesi harus mendapatkan perlindungan hukum, termasuk anggota Dewan. Sama seperti wartawan yang memiliki perlindungan hukum.

"Hak imunitas juga telah dimiliki oleh advokat dalam menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 2003," kata Bamsoet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement