Selasa 13 Feb 2018 02:42 WIB

BPOM Awasi Penjualan Obat Batuk Sebagai Pengganti Narkoba

Penyalahgunaan obat batuk cair marak digunakan para pemuda.

Ilustrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Ilustrasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)

REPUBLIKA.CO.ID,   AMBON -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon melakukan pengawasan penjualan obat batuk cair di apotik, toko obat, dan pedagang besar farmasi di Provinsi Maluku. Pasalnya, obat batuk itu banyak disalahfungsikan sebagai pengganti narkoba.

"Obat batuk cair merupakan obat bebas terbatas yang boleh dijual tanpa resep dokter di toko obat dan apotik. Karena obat bebas maka disalahgunakan oleh para pemuda sebagai pengganti narkoba, karena obat batuk cair itu mengandung dextrometorfan," kata Kepala BPOM Ambon, Sandra Linthin, Senin (12/2).

Menurut dia, penyalahgunaan obat batuk cair marak digunakan para pemuda di Negeri Tulehu dan Tehoru dengan mencampurkan obat pada minuman bersoda. "Sebenarnya, sifat obat batuk cair tidak sampai pada ketergantungan tetapi jika dikonsumsi dalam jumlah yang banyak dapat menyebabkan seperti efek fly," ujarnya.

Sandra mengakui, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penyimpanan dan penjualan obat batuk cair tersebut. "Kami telah mengirimkan surat edaran ke seluruh apotik dan toko obat untuk membatasi penjualan obat batuk cair yang dibatasi untuk satu pembeli hanya sembilan sachet dan tidak boleh lebih, dengan asumsi 1 hari 3 kali konsumsi dan minimal tiga hari penggunaan," katanya.

Pihaknya juga berupaya memotong mata rantai dengan membatasi distribusi, yakni apotik, toko obat dan pedagang besar farmasi diminta untuk membuat laporan penjualan obat batuk cair setiap bulan. "Langkah ini kami sudah buat agar tidak ada celah untuk membeli obat tersebut menggunakan orang lain, karena itu kita telah meminta mereka untuk membuat laporan setiap bulan, dalam rangka memotong rantai suplai," kata Sandra.

Pihaknya juga akan meningkatkan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE ) berupa dampak dari obat batuk cair yang dapat menyebabkan efek ketergantungan dan ternganggunya sistem saraf apabila dikonsumsi dengan berlebihan.

"Namanya penyalahgunaan obat, pastinya akan menyebabkan ternganggunya sistem saraf sehingga berbahaya sekali apabila dikonsumsi secara berlebihan, kita berupaya memberikan pemehaman agar anak muda dapat memahami dengan baik," ucapnya.

Ia menambahkan, BPOM bekerjas ama dengan Dinkes, kepolisian dan BNN untuk bersama-sama mengawasi untuk memutus mata rantai. "Kita berupaya agar tidak terjadi di kabupaten lain di Maluku, karena itu kita membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk menekan penyalahgunaan obat-obatan," ujar Sandra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement