Selasa 13 Feb 2018 02:00 WIB

KPU Papua Belum Tetapkan Cagub-Cawagub Pilkada Papua

KPU Papua akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Paslon, Senin tengah malam.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Warga memasukan surat suara ke kotak suara. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua belum menetapkan calon gubernur-calon wakil gubernur (Cagub-Cawagub) Pilkada Papua 2018 hingga Senin (12/2) petang. KPU setempat baru akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan Cagub-Cawagub Pilkada Papua pada Senin tengah malam.

"Sampai saat ini kami belum melakukan pleno penetapan Cagub-Cawagub. Kami baru akan menggelar rapat pukul 11.00 WIT, malam ini," ujar Ketua KPU Papua Adam Arisoy ketika dikonfirmasi Republika.co.id pada Senin (13/2) petang.

Penundaan pleno ini, lanjut dia, terkait belum adanya rekomendasi dari Majelis Rakyat Papua (MRP) mengenai verifikasi dua syarat pencalonan di Pilkada Provinsi Papua. Adapun verifikasi yang dimaksud yakni soal verifikasi ijazah Cagub-Cawagub Papua dan verifikasi bukti sebagai warga asli Papua.

Hingga saat ini, kata Adam, MRP belum memberikan hasil verifikasi itu. Sedianya, hasil verifikasi dari MRP nantinya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Papua dan DPR Papua. Sementara itu, terkait persyaratan lainnya, Adam menegaskan sudah dipenuhi oleh kedua paslon cagub-cawagub Papua.

"Syarat-syarat lain sudah dipenuhi semuanya. Hanya tinggal soal verifikasi dari MRP saja," tegas Adam.

Saat dimintai kepastian mengenai penyelesaian rapat pleno penetapan calon, Adam belum dapat mengungkapkan secara pasti. "Kami akan usahakan menyelesaikan pleno sebelum pukul 24.00 WIB. Perkembangan selanjutnya kami akan menyesuaikan pleno nanti malam," ujar.

Sebagaimana diketahui, ada dua paslon cagub-cawagub Pilkada Papua. Keduanya yakni ,paslon pejawat Lukas Enembe-Klemen Tinal dan John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan penetapan calon gubernur-calon wakil gubernur (cagub-cawagub) Pilkada Papua 2018 berpotensi besar diundur sekitar tujuh hari. Hal ini disebabkan belum selesainya proses verifikasi syarat pendaftaran bakal calon yang belum selesai dilakukan. Menurut Ilham, KPU Provinsi Papua akan melakukan pleno terlebih dahulu sebelum mengumumkan cagub-cawagub yang resmi menjadi peserta Pilkada Papua 2018.

"Jika dalam rapat itu dinyatakan diterima (semua persyaratannya), maka kami umumkan hari ini. Tapi kemungkinan besar diundur (pengumuman)," ujar Ilham kepada wartawan di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin pagi.

Pengunduran ini, lanjut dia, dilakukan selama tujuh hari terhitung sejak Senin. Ilham menuturkan jika pengunduran ini juga disepakati bersama Bawaslu Provinsi Papua. Meski demikian, pihaknya menegaskan tidak ingin berspekulasi dengan kemungkinan pengunduran jadwal pengumuman ini. "Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi ada potensi mundur. Sebab persoalannya rumit, beberapa pihak ingin agar pendapatnya diakomodasi," ungkap Ilham.

Pihak-pihak yang dimaksud adalah Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua. Sebelumnya, kedua pihak ini sempat bertemu dengan pemerintah dan KPU pusat untuk menyampaikan masukannya atas proses verifikasi syarat pendaftaran bakal calon gubernur Papua. Masukan yang diberikan adalah harus adanya penelitian ijazah dan juga pembuktian sebagai warga asli Papua kepada MRP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement