Senin 12 Feb 2018 22:30 WIB

KPU Sumut: Legalisasi Ijazah JR Saragih tak Pernah Ada

Disdik DKI menyatakan tak pernah melegalisasi atau mengesahkan ijazah SMA JR Saragih.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Berkas Ijazah (ilustrasi)
Berkas Ijazah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Benget Silitonga, mengatakan legalisasi atas ijazah JR Saragih tidak pernah ada. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tidak pernah melakukan legalisasi atas ijazah calon gubernur (cagub) Sumut.

"Kami berpedoman kepada hasil penelitian dan klarifikasi ke instansi terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Instansi tersebut menyatakan tidak pernah melegalisasi/mengesahkan ijazah SMA beliau," ujar Benget ketika dikomfirmasi wartawan, Senin (12/2).

Dia melanjutkan, dalam formulir BB2 KWK atau daftar riwayat hidup JR Saragih yang diserahkan saat pendaftaran, tidak disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah menempuh pendidikan di akademi militer. "Dari formulir beliau yang diserahkan saat pendaftaran tidak menyebutkan demikian," tegas Benget.

Karena itulah, KPU Provinsi Sumut siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan JR Saragih. "Tentu (siap). Sebab langkah itu menjadi hak beliau," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Sumut, Mulia Banurea menjelaskan, pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat karena JR Saragih tidak berhasil menghadirkan bukti pendidikan tingkat SMA. Setelah menerima berkas pendaftaran dari pasangan JR-Ance, KPU melakukan penelitian dan verifikasi ke Dinas Pendidikan Jakarta untuk mengetahui keabsahan legalisir ijazah milik JR Saaragih.

Ketika KPU Sumut akan melakukan verifikasi ke sekolah asalnya, diketahui sekolah swasta di Jakarta (SMA Ikhlas Prasasti di Kemayoran), tersebut telah tutup. Kemudian, KPU Sumut melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan mendapatkan keterangan bahwa instansi tersebut tidak pernah menggunakan ijazah milik JR Saragih "Itulah alasan kami (menetapkan JR Saragih tidak memenuhi syarat)," katanya.

Meski menyatakan tidak memenuhi syarat terkait legalitas ijazah, tetapi KPU Sumut enggan menanggapi atau menyatakan ijazah JR Saragih palsu. "Kita hanya meneliti berkas yang diberikan kepada kita," katanya. Sebelumnya, JR Saragih menyatakan akan mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai cagub Sumut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement