REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Bekasi Junction Jalan Juanda digarap Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi hanya dalam rentang waktu satu bulan. Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Amit Riyadi membenarkan keberadaan MPP di Bekasi ini hanya memakan waktu satu bulan.
Menurut Amit, pihaknya hanya memanfaatkan mal yang telah ada, yakni Mall Bekasi Junction atau Pasar Proyek. Ia juga mengatakan dengan adanya MPP ini selain pihaknya melaksanakan amanah dari KemenPAN-RB, keberadaan MPP ini juga untuk meningkatkan kinerja pelayanan aparatur kepada masyarakat. "Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari kami kepada masyarakat," ujar Amit, Senin (12/2).
Tujuannya, kata Amit, pengadaan MPP itu juga untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyaman dalam pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, keberadaan MPP bisa meningkatkan daya saing global, mengingat ruang lingkup pelayanannya mencakup pelayanan pusat, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
"Untuk keseluruhan petugas yang melayani, ada sebanyak 65 orang, dan untuk kebutuhan-kebutuhan lain akan diberikan sambil berjalannya MPP yang memiliki luas 509,78 meter persegi ini," jelas Amit.