REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2018 tidak boleh melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditetapkan. Masa kampanye baru akan dimulai pada Kamis (15/2).
"Calon kepala daerah tidak boleh ada yang mencuri start melakukan kampanye, " ujar Ilham kepada Republika di Jakarta, Senin (12/2).
Dia menegaskan, kegiatan kampanye baru akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah pilkada pada Senin. Sementara itu, usai penetapan calon kepala daerah yang rencananya digelar di 171 daerah, KPU akan melakukan pengundian nomor urut calon kepala daerah pada Selasa (13/2).
Dengan demikian, kata Ilham, akan ada sanksi jika calon kepala daerah mencuri start melakukan kampanye sebelum 15 Februari. "Kalau calon sudah kampanye duluan maka ada sanksi dari Bawaslu," tambah Ilham.
Sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada 2018, penetapan paslon kepala daerah untuk pilkada mendatang dilaksanakan secara serentak pada Senin. Pengumuman akan dilakukan di 171 daerah , terdiri dari 17 provinsi, 35 kota, dan 115 kabupaten.