Senin 12 Feb 2018 13:23 WIB

KPK Duga Bupati Ngada Terima Suap untuk Kampanye Pilkada

Marianus diketahui merupakan salah satu calon gubernur NTT.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Penyidik KPK menunjukan barang bukti saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) memberikan keterangan pers mengenai OTT Suap Bupati Ngada di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Penyidik KPK menunjukan barang bukti saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) memberikan keterangan pers mengenai OTT Suap Bupati Ngada di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae dan Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) sebagai tersangka suap proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ngada. Marianus diduga menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada yang dikerjakan WIU selaku kontraktor.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengatakan, suap yang diterima Marianus diduga digunakan untuk biaya kampanye. Marianus diketahui merupakan salah satu calon gubernur NTT.

Ia berpasangan dengan Emmilia Nomleni dan diusung PDIP dan PKB. Mirisnya, ia tertangkap tangan sehari menjelang penetapan calon oleh KPU pada Senin (12/2) hari ini.

"Prediksi dari tim kita kemungkinan besar dia butuh uang untuk itu (kampanye), tapi apakah itu pasti untuk ke sana kita belum bisa mengatakan itu karena kita belum menerima, belum menemukan jalur sesuatu yang diberikan kepada pihak yang akan melakukan tim-tim yang berhubungan dengan pilkada tersebut tapi prediksi dari tim tadi sudah mengatakan kalau yang bersangkutan akan balon (bakal calon) Gubernur. Sudah barang tentu memerlukan dana yang banyak. Itu kira-kira," ujar Basaria di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/2).

Marianus diduga menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Basaria menuturkan, dalam kurun waktu akhir 2017 hingga awal 2018, Wilhelmus diduga memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Marianus.

"Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan tunai oleh WIU kepada MSA sekitar Rp 4,1 miliar, antara lain, yaitu diberikan pada November 2017 sebesar Rp 1,5 miliar di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer sebesar Rp 2 miliar, pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 400 juta dan 6 Februari diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 200 juta," terang Basaria.

Bahkan pada 2018 ini, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek. Wilhelmus dijanjikan bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan dengan nilai proyek Rp 54 miliar.

Atas perbuatannya, Marianus dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Iwan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement