Senin 12 Feb 2018 10:39 WIB

Sandiaga: Perizinan Usaha Rumahan akan Dipermudah

Perizinan usaha rumahan ini akan mengacu pada beberapa kaidah.

Perajin menghias ondel-ondel di industri rumahan kawasan Kramat Pulo, Jakarta. ilustrasi (Republika/ Wihdan)
Perajin menghias ondel-ondel di industri rumahan kawasan Kramat Pulo, Jakarta. ilustrasi (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno akan mempermudah perizinan untuk usaha mikro dan kecil (UKM) yang mengalami kesulitan. Salah satunya adalah industri rumahan atau home industry yang memulai usahanya di rumah.

"Salah satu pilar OK OCE adalaha garasi inovasi, yang memulai usahanya di rumah sendiri, contohnya Microsoft, Apple yang memulai usahanya di garasi," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (12/2).

Menurut Sandiaga, Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan kesempatan kepada warga Jakarta untuk berinovasi di rumahnya sendiri dan membuka usahanya. "Rencananya hari ini kita membahas finalisasinya, mudah-mudahan bisa kita tuntaskan sebagai salah satu terobosan masalah perizinan yang mengacu pada beberapa kaidah," kata dia.

Kaidah yang dimaksud Sandiaga adalah masalah luas lahan, usaha dalam rumah, jumlah karyawan serta tidak menimbulkan limbah atau gangguan pada tetangga dan tidak ada masalah lalu lintas yang ditimbulkan. "Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut kemungkinan kita akan miliki keleluasaan izin bagi pengusaha. Ini kita harapkan dari sini akan ada puluhan ribu usaha yang kita berikan izin untuk berkembang. Ini yang menjadi terobosan untuk penciptaan lapangan kerja ke depan," kata Wagub.

Gerakan One Kecamatan One Center Entrepreneurship (OK OCE), dimana satu kecamatan ada satu pusat kewirausahaan, dengan adanya pendampingan. "Tahun 2018 Pemprov DKI Jakarta mengutamakan membuka seluruh komunikasi dimana semua elemen masyarakat bukan hanya dunia usaha tapi juga dari usaha kecil menengah maupun juga dari masyarakat memberikan masukan sehingga pembahasannya di tahun ini 2018," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement