Ahad 11 Feb 2018 20:54 WIB

Sopir Bus Kecelakaan Subang Jadi Tersangka

Pihak PO bus juga akan diperiksa terkait keamanan kendaraan mereka.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa (tengah) meninjau jalur liburan Tahun Baru dari Bandung, Jawa Barat ke arah Puncak, Sabtu (30/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa (tengah) meninjau jalur liburan Tahun Baru dari Bandung, Jawa Barat ke arah Puncak, Sabtu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sopir bus kecelakaan di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, pihak PO bus juga akan diperiksa terkait keamanan kendaraan mereka.

Keoala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak PO. "Sececapatnya setelah kami selesai memeriksa saksi-saksi dan lapangan. Kita coba besok atau Selasa," kata Royke seusai mengunjungi korban kecelakaan di RSUD Tangsel, Ahad (11/2).

Berdasarkan keterangan korban, Royke mengatakan, sopir bus tidak mengemudi dengan ugal-ugalan. Akan tetapi memang pihaknya memeriksa adanya kerusakan pada bus yang dikendarai.

"Pengakuan pasien mengatakan, sebenarnya supir dari awal brangkat dengan tiga bus itu cukup tertib, cukup disiplin ya tidak ugal-ugalan. Hanya saja memang sesuai dengan hasil pengecekan kami sementara, mekanis daripada peralatan sistem rem dari bus itu terjadi gangguan di luar fungsi rem di roda kanan belakang itu ada harusnya aliran hidrolik. Harusnya dua selang, itu tinggal satu saja, satu tercabut," kata Royke menjelaskan.

Sebelumnya, kecelakaan maut di Tanjakan Emen, Subang, Jawa Barat menewaskan 27 orang. Sementara itu, sebanyak 16 orang dirawat di RSUD Tangsel. Sedangkan yang lainnya ada yang masih dirawat di RSUD Subang.

Perkembangan terakhir, dari 16 orang di RSUD Tangsel sebanyak tiga orang diperbolehkan pulang. Sementara 13 lainnya mengalami luka berat yaitu patah tulang dan akan dioperasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement