Ahad 11 Feb 2018 15:39 WIB

Polsek Cilacap Tengah Gerebeg Gudang Miras

da 546 botol minuman keras dari berbagai merk yang berhasil disita.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti minuman keras saat rilis kasus penyelundupan minuman keras ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9).
Foto: Mahmud Muhyidin
Petugas kepolisian menunjukan barang bukti minuman keras saat rilis kasus penyelundupan minuman keras ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID,  CILACAP -- Petugas Kepolisian Sektor Cilacap Tengah Polres Cilacap menyita ratusan botol minuman keras berbagi merk, dari sebuah gudang milik seorang warga, Sabtu (10/2). "Ada 546 botol minuman keras dari berbagai merk yang berhasil kami sita," jelas Kapolsek Cilacap Tengah AKP Aceng Rohman mewakili Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Ahad (11/2).

Menurutnya, ratusan miras tersebut dari rumah seorang warga berinisial IN (35), warga jalan Bogowonto Kelurahan Donan Kecamatan Cilacap Tengah. Sedangkan tersangka IN, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

Kapolsek menjelaskan, penggerebegan di rumah INI dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya rumah yang dijadikan gudang minuman keras. "Dari penyelidikan, akhirnya dipastikan bahwa rumah itu ternyata memang benar menjadi gudang penyimpanan minuman keras berbagai merk tersebut,' jelasnya.

Dari pemeriksaan awal diketahui, miras yang disimpan IN ini merupakan miras untuk kebutuhan suplay di beberapa tempat hiburan wilayah Kabupaten Cilacap. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya, Kapolsek menyebutkan, IN akan dijerat dengan Perda Kabupaten Cilacap No 13 tahun 2003 tentang larangan menyimpan dan mengedarkan minuman keras tanpa izin. Sedangkan ratusan botol minuman keras yang disita, selanjutnya akan dimusnahkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement