Ahad 11 Feb 2018 14:39 WIB

Pemkot Surabaya Pinjamkan Bus Tahanan ke Kejaksaan

Pengadaan bus itu berdasarkan surat permohonan pinjak pakai kepada Pemkot

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Kendaraan tahanan (ilustrasi)
Foto: JAK TV
Kendaraan tahanan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya meminjamkan dua bus kepada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Kepala Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Kota Surabaya Noer Oemarijati memastikan proses peminjaman dua bus tahanan tersebut sudah sesuai prosedur dan dalam kondisi baik ketika diserahterimakan.

"Bahkan, pada saat serah terima itu sudah dicoba dan dipastikan layak untuk digunakan," kata Noer dalam siaran persnya, Ahad (11/2).

Noer menjelaskan, pengadaan bus tahanan itu berdasarkan surat permohonan pinjam pakai kepada Pemkot Surabaya. Selanjutnya, Pemkot melalui anggaran PAK mengadakan kendaraan dimaksud, sehingga bisa memimjamkan dua bus tahanan itu kepada dua instansi kejaksaan di Surabaya.

Selain itu, Noer juga memastikan, proses pengadaan dua bus itu sudah sesuai prosedur dan didampingi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Pengadaan bus dilaksanakan dengan lelang Umum melalui sistem di LPSE pada Oktober 2017.

Pemenang lelangnya, kata dia, CV. Mitra Sukses Mandiri yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pengadaan mobil dan sejenisnya.

"Jadi, SIUP pemenang lelang itu pengadaan utamanya adalah mobil, bukan ATK," ujar Noer.

Noer melanjutkan, setelah ada pemenang lelang, bus tahanan itu dikerjakan oleh karoseri atau industri yang membuat badan kendaraan, dan masa perawatannya selama satu tahun pasca diserahkan. Apabila dalam masa perawatan itu terjadi kerusakan, maka bisa langsung diperbaiki.

"Dalam perjalanannya setelah digunakan oleh pihak kejaksaan, ternyata bus tahanan yang dipinjamkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya tersenggol mobil di bagian belakangnya beberapa waktu lalu. Sehingga kami minta karoseri untuk memperbaiki kembali sesuai tanggungjawabnya, karena masih dalam masa perawatan," ujar Noer.

Oleh karena itu, lanjut Noer, dua bus tahanan yang dipinjamkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dikembalikan lagi ke karoseri untuk diperbaiki sekaligus dipercantik kembali. Artinya, posisi bus tahanan itu sekarang masih ada di karoseri untuk diperbaiki dan dipercantik kembali.

Noer juga memastikan semua pengadaan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada. Apalagi sudah didampingi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, sehingga dipastikan tidak ada yang menyimpang.

"Pasti setiap pengadaan selalu baik dan benar," kata Noer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement