Ahad 11 Feb 2018 10:09 WIB

Saat Bawaslu Mengatur dan Membuat Materi Khotbah

Menurut MUI, siapa bisa mengatur ceramah? Jangankan Bawaslu, menag saja tak bisa.

Rep: Mas Alamil Huda, Umi Nur Fadhilah/ Red: Elba Damhuri
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan merampungkan materi dakwah terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Materi itu berisikan wawasan pencegahan, sosialisasi, dan pengawasan terhadap praktik politik uang dan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pilkada.

Bawaslu menyatakan, upaya strategis tersebut berawal dari masukan berbagai tokoh yang khawatir dengan maraknya kampanye SARA menjelang pilkada. Bawaslu kemudian menginisiasi pertemuan pemuka agama untuk mendiskusikan persoalan tersebut. Bawaslu juga akan membuat materi ceramah untuk mendukung pelaksanaan pilkada yang terbebas dari politik uang dan politisasi isu SARA.

Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan, pemberian materi ini merupakan sarana agar pilkada tidak dipenuhi politik uang dan politisasi SARA. Ia menyebut materinya akan selesai dalam waktu dekat. "Sedang disusun, paling dua pekan selesai," kata dia seusai acara deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 Berintegritas, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/2).

Penyusunan materi khutbah itu melibatkan tokoh semua agama. Mereka menyampaikan pendapat terkait pentingnya memilih pemimpin yang jujur dan adil. Ia mencontohkan, politik uang dalam semua agama dilarang. Materi seperti ini akan disampaikan kepada masyarakat dari semua agama.

Namun, dia menyatakan, penyampaian materi khutbah yang sedang disusun ini bukan kewajiban. Ini adalah bahan bacaan yang diharapkan bisa dipakai orang untuk meyakinkan publik bahwa semua agama mengajarkan untuk tidak menerima politik uang. Semua agama mengajarkan untuk tidak saling membenci dengan politisasi SARA. "Jadi, orientasinya adalah sosialisasi, bukan teks atau mengatur khatib," katanya.

Afifuddin mengklaim, materi yang dimaksud hanya berupa tema dan contoh-contoh khutbah. Ia memisalkan, dirinya pernah membuat buku Khotbah Berwawasan Demokrasi. Saat ini, menurut dia, yang sedang dibuat adalah khutbah berwawasan pengawasan yang mencakup semua agama di Indonesia. "Jadi, kita mengajak tokoh agama sebagai agen untuk sosialisasi pencegahan, bukan mewajibkan mereka menyampaikan materi khutbah ini," ujar dia.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, materi yang dalam waktu dekat akan diluncurkan ini tidak mewajibkan siapa pun untuk menyampaikannya dalam khutbah-khutbah. Menurut dia, cara ini tak ubahnya seperti Bawaslu membuat buku pendidikan demokrasi dan semacamnya. Kemauan penggunaannya bergantung pada pemangku kepentingan terkait.

Pilkada DKI Jakarta pada tahun lalu menjadi semacam medan tempur terjadinya ketajaman konflik SARA. Pertarungan dua kubu dan pendukung cagub dan cawagub kental diwarnai pengaruh-pengaruh nilai agama, meskipun tidak ada pemicu yang menyebabkan unsur agama muncul ke permukaan.

Persoalan SARA ini pun muncul karena omongan-omongan tajam sejumlah tokoh atau calon yang maju pada pilkada. Para politisi harus belajar bagaimana menghormati nilai-nilai yang dijunjung masyarakat sehingga friksi keras ini SARA ini tidak terjadi.

 

Rencana Bawaslu dipertanyakan

Komisi Dakwah MUI Pusat menegaskan, materi khutbah dan ceramah tak bisa diatur siapa pun. “Siapa yang bisa mengatur ceramah? Jangankan Bawaslu, menag (menteri agama) saja tak bisa,” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis, Sabtu (10/2).

Ia mempertanyakan metode pengaturan isi ceramah Bawaslu. Sebab, pemerintah saja tidak memiliki prosedur mengangkat khatib. Oleh karena itu, menurut dia, mustahil mengatur materi ceramah. Dia menjelaskan, selama ini materi ceramah yang diatur hanya yang akan disampaikan di hadapan kepala negara.

Kendati demikian, menurut dia, sah-sah saja jika Bawaslu menggandeng pemuka agama menyosialisasikan kampanye melarang politik uang, menyinggung SARA, dan menyebarkan berita bohong. Ia mengatakan, kampanye regulasi tersebut pernah dipraktikkan KPU dan DPR RI.

Cholil menegaskan, yang Indonesia butuhkan bukan sekadar kampanye antipolitik uang, melainkan bagaimana berpolitik yang bisa membatasi praktik politik uang tersebut. “Yang dibenahi itu bukan kampanyenya, tapi sistemnya,” ujarnya.

Ketua hubungan antar lembaga dan luar negeri Dewan Masjid Indonesia (DMI), Muhammad Natsir Zubaidi, mempertanyakan, apakah Bawaslu perlu ikut campur dalam wilayah keagamaan. Natsir mengatakan, konteks yang paling penting dilakukan Bawaslu adalah melakukan sosialisasi mengenai etika politik kepada masyarakat.

Jadi, Bawaslu tidak perlu ikut campur dalam ranah keagamaan. Jadi hanya dalam konteks sosialisasi. Misal, sosialisasi mengenai undang-undang pemilu. Misalnya, di dalam tempat-tempat ibadah atau pun sekolah tidak diperbolehkan untuk kampanye politik praktis, atau kampanye mengenai orang yang dicalonkan oleh partai.

Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, lanjut Natsir, telah mengatakan, tidak masalah jika menyampaikan mengenai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan politik dalam kontek etika dan moral. Namun, berbeda dengan politik praktis yang tidak diperbolehkan untuk disampaikan kepada masyarakat dalam ranah keagamaan.

Walaupun begitu, lanjut Natsir, memang diperlukan adanya diskusi antara ranah politik dan ranah keagamaan. Namun, jangan sampai dicampuradukkan.

Tak masalah Bawaslu atur

Ketua PBNU Sulton Fatoni mengatakan selama itu untuk kepentingan kampanye memang sepatutnya ada rambu-rambu dan etikanya. Selama ini, Bawaslu belum punya aturan itu sehingga sudah seharusnya itu dilakukan.

Selama kampanye, materi yang diberikan harus ada rambu-rambu dan berlandaskan pada aturan yang jelas. Khotbah Jumat yang hanya berdurasi lima hingga 10 menit saja menurut Sulton memiliki aturan, apalagi untuk masalah besar seperti ini.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebut akan memiliki banyak pihak dan sisi yang saling berbenturan. Di dalam kampanye juga sudah barang tentu ada promosi, ajakan, dan lainnya yang materinya harus diatur agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Misal diatur tema yang diperbolehkan, kalimat apa yang boleh digunakan apa yang tidak. Saya rasa itu perlu," jelas Sulton.

Selebihnya ia mengatakan untuk para politisi yang maju menjadi calon kepala daerah pastilah sudah mengalami proses pendewasaan yang bagus, aturan yang ditentukan oleh Bawaslu nantinya akan dipergunakan seiring dengan asas pendidikan politik para politisi tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement