REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menargetkan perekaman data administrasi kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik selesai pada akhir 2018. Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo di Surabaya, Ahad (10/2) mengatakan penyelesaian KTP elektronik di Surabaya sudah mencapai 97 persen atau sekitar 2,1 juta jiwa.
"Sesuai data Kemendagri, warga Kota Surabaya yang belum melakukan perekaman sekitar 50 ribu orang," katannya.
Hal sama juga dikatakan Kepala Seksi Identitas Penduduk Dispendukcapil Surabaya Laily Susanti. Ia mengatakan saat ini, pihaknya telah melakukan perekaman KTP elektronik hingga 25 Januari 2018 sebanyak 1.998.653 orang.
"Kami terus berupaya melakukan strategi percepatan perekaman KTP elektronik kepada warga yang belum melakukan perekaman," katanya.
Menurut dia, ada beberapa upaya yang dilakukan untuk mempercepat perekaman KTP di antaranya merekam orang-orang yang berada di dalam penjara, mendatangi sekolah-sekolah SMA, bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan untuk mensosialisasikan kepada warga dan mendatangi para lansia yang berada di rumah sakit serta liponsos.
"Alhamdulilah responsnya baik dan lancar," kata Laily.
Laily optimistis percepatan untuk segera merampungkan KTP elektronik pada 2018 segera terwujud. Sebab tahun ini, kata dia, Dispendukcapi kembali menerima pasokan blangko dari pemerintah pusat. "Kami mendapat tambahan 20 ribu blangko," katanya.
Nantinya, kata Laily, tambahan blangko tersebut juga akan disebar ke 31 kecamatan di Surabaya. "Jadi setiap kecamatan akan menerima blangko, tapi jumlahnya tidak sama. Ada yang 1.000, ada yang 700," ujar Laily.
Kendati demikian, Laily mengaku masih cukup banyak warga Surabaya yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Menurut data sampai saat ini, jumlah warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 349.883 orang.
Disampaikan Laily, salah satu alasan masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman dipengaruhi beberapa faktor. Di antaranya, banyaknya warga yang tidak ada di tempat ketika pihak kecamatan hendak melakukan pendistribusian KTP elektronik yang sudah tercetak.
Selain itu, kata dia, beberapa alat cetak perekaman KTP elektronik berjumlah 20 alat yang tersebar di 31 kecamatan mengalami kerusakan. "Ada empat alat rekam yang rusak dan yang masih berfungsi sebanyak 14 alat," kata Laily.
Kendati demikian, untuk mengantisipasi hal tersebut, Dispendukcapil melakukan join partner bagi kecamatan yang alat cetak KTP elektroniknya mengalami kerusakan. "Kami bagi beberapa kecamatan untuk bergabung dengan 15 kecamatan dan kantor Dispendukcapil untuk melakukan perekaman," katanya.