Sabtu 10 Feb 2018 13:54 WIB

BPOM Palu Terus Pantau Penarikan Suplemen Berbabi

5 Maret, batas waktu menarik semua produknya di Kota Palu dan kabupaten di Sulteng.

Pekerja melakukan persiapan pemusnahan produk suplemen kesehatan Viostin DS di PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri, Nambo, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja melakukan persiapan pemusnahan produk suplemen kesehatan Viostin DS di PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri, Nambo, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu terus memantau penarikan produk suplemen makanan dan obat mengandung DNA babi, yakni Viostin DS dan Enzyplex oleh sejumlah distributor.

Kepala BPOM Safriansyah mengatakan, telah menerjunkan timnya untuk memantau penarikan kedua produk tersebut pada fasilitas farmasi dan swalayan di sejumlah titik di Kota Palu seperti toko obat dan apotik. "Sampai sekarang kita terus memonitoring penarikan produk tersebut di Kota Palu maupun kabupaten di Sulteng oleh distributor," katanya, Sabtu (10/2).

Safriansyah mengatakan, BPOM di Palu memberi jangka waktu sebulan kepada distributor dan pelaku usaha farmasi maupun swalayan  untuk menarik produk tersebut.

"Viostin DS mulai 2 Februari sampai 2 Maret. Kalau Enzyplex diberi waktu dari 5 Februari sampai 5 Maret untuk menarik semua produknya di Kota Palu dan kabupaten di Sulteng," katanya.

Dia mengatakan, jika lewat dari batas waktu yang sudah ditentukan pihaknya masih menemukan produk tersebut beredar dan diperjualbelikan, BPOM takkan segan-segan memberi sanksi tegas kepada pelaku usaha dan distributor.

Berdasarkan data dari BPOM di Palu, Suplemen makanan Viostin DS disalurkan oleh PT. PBF dan PT. Matakar Pantam. "Kalau Enzyplex disalurkan oleh PT. PBF, PT. APL dan PT. Kimia Farma," sebutnya.

Dalam penarikan itu, BPOM juga menggandeng Dinas Kesehatan kabupaten dan kota untuk memantau penarikan kedua produk itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement