Kamis 09 Feb 2023 10:12 WIB

Obat Sirup Praxion Dinyatakan Aman, BBPOM Aceh Persilakan Apotek Menjualnya Lagi

Obat sirup Paxion sudah bisa diproduksi dan didistribusikan kembali.

Pekerja memperlihatkan obat Sirup Praxion di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menyatakan obat sirup Praxion sudah dinyatakan aman untuk dikonsumsi. BPPOM setempat juga sudah menyampaikan informasi ini kepada apotek atau toko obat yang ada di wilayah Aceh untuk bisa menjualnya kembali.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pekerja memperlihatkan obat Sirup Praxion di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menyatakan obat sirup Praxion sudah dinyatakan aman untuk dikonsumsi. BPPOM setempat juga sudah menyampaikan informasi ini kepada apotek atau toko obat yang ada di wilayah Aceh untuk bisa menjualnya kembali.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menyatakan obat sirup Praxion sudah dinyatakan aman untuk dikonsumsi. BPPOM setempat juga sudah menyampaikan informasi ini kepada apotek atau toko obat yang ada di wilayah Aceh untuk bisa menjualnya kembali.

"Obat sirup Paxion sudah bisa diproduksi dan didistribusikan kembali setelah pengaktifan kembali industri oleh BPOM. Dan apotek di Aceh juga sudah diinformasikan," kata Kepala Stasiun BPOM Banda Aceh Yudi Noviandi di Banda Aceh, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga

Pada Rabu (8/2/2023), BBPOM Banda Aceh menyerukan penghentian sementara peredaran dan produksi sirup Praxion. Hal ini sesuai instruksi pemerintah menyusul seorang anak di Jakarta yang meninggal dunia akibat mengalami Atypical Progressive Acute Kidney Disorder (GGAPA) yang diduga setelah mengkonsumsi Proxion.

Namun pada siang harinya, BPOM Pusat kembali mengumumkan, obat sirup Praxion aman dikonsumsi. Hal tersebut berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan dengan menggunakan tujuh sampel dengan hasil yang memenuhi persyaratan. 

Meski demikian, Yudi juga mengimbau masyarakat mengutamakan konsultasi dengan dokter saat merawat anak yang sakit. Jika harus mengonsumsi obat sirup, maka harus dipastikan obat sirup tersebut dibeli dari apotek dan toko obat yang memiliki izin.

"Gunakan obat sesuai aturan pakai, dan selalu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek tanggal kadaluwarsa," kata Yudi Noviandi .

Sebelumnya, Plt Deputi Pengawasan Narkoba, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan, obat sirup Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian menggunakan tujuh sampel, dengan hasil yang memenuhi persyaratan. "Artinya memenuhi ketentuan dan standar farmakope di Indonesia," kata dia.

Tujuh sampel yang diuji adalah sampel sirup obat dan bahan baku yang terdiri atas sampel sirup obat pasien, sirup yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch yang sama, dan sampel sirop dengan batch yang dekat dengan sirup obat pasien. 

Ada juga sampel bahan baku sorbitol, dan dua produk sirup lainnya yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch yang sama. Pihaknya memastikan pengujian sampel di laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM telah memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga dapat dipastikan keakuratannya.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement