Jumat 09 Feb 2018 16:53 WIB

54 Profesor Minta Ketua MK Mundur

Menurut mereka, hakim MK yang melanggar etik, tidak punya kualitas sebagai negarawan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Senin (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Senin (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 54 profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga hukum di Indonesia, meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk mundur. Menurut mereka, seorang hakim MK yang melanggar etik, tidak punya kualitas sebagai negarawan.

Para profesor yang tergabung dalam Profesor Peduli MK itu pun mengirimkan surat kepada MK. Surat itu berisikan permintaan untuk Arief mundur dari jabatannya. Mereka menyebutkan, penyampaian surat itu dilatarbelakangi oleh adanya penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief. Selain itu, alasan lainnya adalah sebagai upaya menjaga martabat dan kredibilitas MK di mata publik.

"Sebanyak 54 profesor berpendapat, MK harus diisi oleh para hakim yang memahami hakekat kejujuran, kebenaran, dan keadilan," jelas para guru besar itu melalui pernyataan persnya di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

Menurut mereka, tanpa pemahaman hakiki tersebut, hakim tidak bisa menjadi garda penjaga kebenaran. Kepentingan yang tertanam kuat dan ambisi pribadi terhadap kekuasaan pun dinilai hanya akan meruntuhkan lembaga konstitusi tersebut. Seorang hakim MK yang terbukti melanggar etik juga mereka nilai sebagai hakim yang tidak memiliki kualitas sebagai negarawan. Negarawan sejati adalah orang yang tidak akan mempertahankan posisinya sebagai hakim konstitusi setelah dijatuhkan sanksi pelanggaran etika.

Para profersor juga menuturkan, negarawan yang sesungguhnya bukan hanya tidak melanggar hukum, tetapi juga akan sangat menjaga etika pribadi atau pergaulan dan terutama etika bernegara.

"Negarawan tanpa etika batal demi hukum kenegarawanannya, dan karenanya, tidak memenuhi syarat menjadi hakim MK," ujar mereka.

Sebagai kolega dan sesama profesor maupun akademisi, serta demi menjaga martabat dan kredibilitas MK, mereka meminta Arief Hidayat untuk mundur sebagai Ketua dan Hakim MK.

(Baca: Perludem: Hakim Arief tak Mundur, Putusan MK Diragukan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement