Jumat 09 Feb 2018 16:19 WIB

Kuasa Hukum: Kasus Zumi Zola Bukan OTT

Kuasa hukum siapkan mental Zumi Zola hadapi situasi terburuk, seperti dipenjara.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Bayu Hermawan
Muhammad Farizi selaku kuasa hukum Zumi Zola memberikan keterangan pers dan klarifikasi terhadap kasus yang dihadapi kliennya pada Jumat (9/2) di Gedung Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta selatan.
Foto: Republika/Zahrotul Oktaviani
Muhammad Farizi selaku kuasa hukum Zumi Zola memberikan keterangan pers dan klarifikasi terhadap kasus yang dihadapi kliennya pada Jumat (9/2) di Gedung Ariobimo Sentral, Kuningan, Jakarta selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Zumi Zola Muhammad Farizi mengatakan, kasus yang dihadapi oleh kliennya tidak berhubungan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum juga mempersiapkan mental Zumi Zola menghadapi situasi terburuk, seperti harus ditahan oleh KPK.

"Untuk masalah penggeledahan yang terjadi di rumah dinas Gubernur maupun di rumah orang tua Zumi Zola di Tanjung Jabung Timur itu merupakan bagian dari Penyidikan atas nama tersangka Arfan. Tidak ada kaitannya dengan OTT yang kasusnya sekarang sudah mau masuk tahap persidangan," ujar Farizi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (9/2).

Farizi kemudian menyatakan, sampai saat ini masih belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap barang-barang sitaan tersebut. Apa yang menimpa Zumi Zola ini murni kasus baru dan berbeda dengan kasus OTT yang sebelumnya diperbincangkan.

Pengacara itu kemudian juga menegaskan bahwa tuduhan yang diberikan kepada kliennya adalah terkait masalah gratifikasi yang diduga diterima oleh Zumi Zola. Mengenai proyek apa yang menjadi masalah gratifikasi tersebut masih belum ada keterangan dari KPK.

"Masih belum ada pemeriksaan langsung tentang apa yang terjadi. Yang pemanggilan kedua ke KPK itu kasus baru masalah gratifikasi," katanya.

Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sendiri tidak dituliskan berapa besaran gratifikasi yang diduga diterima Zumi Zola. Disebut Zumi Zola juga belum menceritakan lebih lanjut mengenai kasus Bina Marga tersebut maupun proyek yang dianggap membuatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Farizi kemudian menyatakan kliennya berjanji akan mengikuti semua proses hukum yang ada serta memberikan klarifikasi sebenar-benarnya atas harta atau barang yang disita oleh KPK. Zumi Zola akan berlaku kooperatif dengan pihak KPK dan didampingi oleh kuasa hukum.

"Dari kuasa hukum sendiri kami sudah memberitahukan kemungkinan terburuknya, bahwa yang terjadi klien bisa dipenjara. Jadi kita mempersiapkan mental klien. Mental klien harus kita siapkan menerima apa pun yang terjadi," ujar Farizi.

Untuk saat ini sendiri pihak Zumi Zola akan mengikuti dan menunggu instruksi maupun panggilan dari KPK berikutnya. Dan Zumi Zola masih aktif menjadi Gubernur Jambi hingga saatnya nanti ia harus turun dari jabatannya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement