Selasa 13 Feb 2018 21:35 WIB

Suap Zumi Zola, KPK Dalami Aliran dari Pihak Swasta

KPK kembali memeriksa tiga saksi untuk menelusuri hal tersebut.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan penyidik terus mendalami dugaan pemberian uang dari pihak swasta terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola. KPK kembali memeriksa tiga saksi untuk menelusuri hal tersebut.

"Penyidik hari ini memeriksa 3 orang saksi untuk kedua tersangka dalam kasus ini. Ketiga saksi adalah pegawai pada perusahaan rekanan di pemprov Jambi. Mereka adalah, Cecep Suryana (swasta), Jefri Hendrik (Swasta) dan Mantes (Swasta)," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/2).

Febri menuturkan, materi yang didalami penyidik adalah terkait pengetahuan para saksi tentang dugaan pemberian uang kepada para tersangka terkait proyek-proyek di Pemprov Jambi.Saat ini, menurut Febri, tim masih mempelajari hasil penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu terutama beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proyek dan dugaan aliran dana pada pihak-pihak tertentu.

"Itu juga menjadi concern yang kami jalani," ujarnya.

KPK menetapkan Zumi dan Arfan sebagai tersangka, diduga keduanya menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di provinsi Jambi. Penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan.

Diduga uang yang dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambidigunakan sebagai uang "ketok palu" untuk menyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018.Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018. Sehari kemudian, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement