Jumat 09 Feb 2018 14:27 WIB

Pasutri Terduga Teroris Dibekuk di Indramayu

Jepri diduga merupakan jaringan dan Binaan Ali Hamka yang juga narapidana teroris

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang terduga teroris dibekuk Detasemen Khusus 88 Antiteror di Jalan Jendral Sudirman, Cipancuh, Haurgeulis Indramayu pada Rabu (7/2). Pria bernama Muhamad Jepri (32 tahun) tersebut diduga turut terlibat dalam kegiatan kelompok teroris di Indonesia. Diamankan pula istrinya, Ardilla (18 tahun) untuk menjalani pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jepri diduga merupakan jaringan dan Binaan Ali Hamka yang merupakan Narapidana Teroris di LP Cipinang. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan, penangkapan ini merupakan upaya pencegahan.

"Dari penangkapan ini, akan dilakukan tindakan di kota lain yang berdasarkan dari informasi yang di dapat, yang kemudian diolah sehingga perlu dilakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku teroris di Indonesia," kata Martinus di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (9/2).

Jepri diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas berbau terorisme di Indonesia. Martinus menjelaskan, peran dalam kasus teroris umumnya terbagi menjadi empat. Pertama sebagai pelaku langsung, kedua selaku pembuat, ketuga selaku pemodal dan keempat perekrut dan penyedia fasilitas.

"Sehingga dengan dasar empat itu kita melakukan upaya pencegahan dengan melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang terkait dengan empat hal tadi," kata Martinus. Jepri dan Istrinya pun kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement