Jumat 09 Feb 2018 07:36 WIB

Gaji ASN Dipotong Zakat, Iskan: Perpres Harus Memaksa

Iskan mengatakan semua produk UU dan ke bawahnya harus ada unsur memaksa dan sanksi

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Iskan Qolba Lubis bahwa Peraturan Presiden (Perpres) harus memaksa dan ada sanksinya. Hal itu dikatakan setelah Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa Perpres pungutan zakat 2.5 persen bagi Aparat Sipil Negara (ASN) Muslim hanya imbauan bukan paksaan.

"Apa gunanya Perpres kalau hanya imbauan dan tidak mengikat. Semua produk Undang-Undang dan ke bawahnya harus ada unsur menguat, memaksa bahkan memberikan sanksi. Kalau imbauan justru peran tokoh agama sudah ada," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (8/2).

Menurut Iskan, justru peraturan harus ada unsur memaksa supaya ada kepatuhan pada hukum. Kemudian jangan sampai sikap pemerintah menjadi 'abu-abu'.

Sebagai sikap negara harus berbeda dengan sikap Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam. Lubis juga mengatakan jangan sampai masyarakat buruk sangka bahwa peran Ormas dan masyarakat semakin diamputasi melalui produk hukum.

"Jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah sedang kering Likuiditas dana, sampai zakat dan sedekah mau diambil alih semua," tambahnya.

Sebab, kata Iskan, kalau masyarakat buruk sangka, tidak menutup kemungkinan bakal mereduksi kepercayaan masyarakat dan ini tidak baik untuk ke depannya. Lanjut Iskan, justru negara modern, seharusnya seharusnya menumbuhkan peran Ormas, NGO serta masyarakat.

Maka dengan demikian tidak harus semua lini diambil alih oleh negara.

"Apalagi sebelumnya infak dan Wakaf sudah mulai dilirik. Orang-orang bisa bers

orang2 bisa 2 berseloroh apa tromol masjid juga mau diambil?," ujar Politikus Dapil Sumatera Utara II.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement