Jumat 09 Feb 2018 02:53 WIB

Polres Tangsel Bekuk Pelaku Penggadaian Mobil Sewaan

Polisi amankan 20 unit mobil berbagai merk yang sempat digadaikan pelaku.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ani Nursalikah
Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK AREN -- Nasib malang menimpa Merlin Supatmi (48 tahun), warga Kampung Lio RT 004/001 Kel Pondok Kacang Timur Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan. Mobil milik Supatmi yang sengaja ia sewakan digadaikan si penyewa tanpa seizin pemiliknya

"Pelaku awalnya menyewa kendaraan milik korban, lalu kemudian tanpa izin menggadaikannya kepada orang lain," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Alexander Yurikho dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Kamis (8/2).

Setelah dilakukan pengejaran, Tim Vipers Polsek Pondok Aren berhasil membekuk pelaku yang berjumlah dua orang, yaitu AAW (38) dan HI (51). Saat ini Polsek Pondok Aren telah mengamankan 20 unit mobil berbagai merk yang sempat digadaikan pelaku.

"Setelah dilakukan interogasi dan BAP terhadap pelaku, berdasarkan pengakuannya ternyata ada sekitar 46 unit kendaraan mobil berbagai merk milik korban lainnya yang digadaikan oleh pelaku dengan modus yang sama," ujarnya.

Peristiwa tersebut berawal dari pelaku yang datang kepada korban untuk menyewa mobil korban selama satu bulan seharga Rp 4 juta, kemudian korban menyerahkan kendaraan mobil miliknya kepada pelaku. Satu bulan kemudian pelaku meminta diperpanjang lagi sewanya.

Pada bulan berikutnya korban sudah tidak mau menyewakan dan meminta agar mobil milik korban dikembalikan. Namun pelaku tidak mengembalikannya dan setiap diminta pelaku hanya janji-janji saja dan bahkan pelaku menghilang dan susah cari.

"Akibat perbuatan pelaku, pelaku dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Alex.

Alex juga mengimbau kepada masyarakat yang pernah kehilangan mobil datang ke Polsek Pondok Aren untuk mengecek kendaraan tersebut disertakan bukti kepemilikkan dan surat-surat yang sah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement