Kamis 08 Feb 2018 22:44 WIB

KPK: Putusan MK Inkonsistensi

Sebelumnya KPK disebut bukan eksekutif, di putusan saat ini KPK bagian eksekutif

Gedung KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terkait hak angket KPK bertentangan dengan putusan-putusan MK sebelumnya. Sehingga menunjukkan inkonsistensi.

"Putusan hari ini bertentangan dengan putusan-putusan MK, empat putusan MK sebelumnya," kata Laode usai menghadiri sidang putusan uji materi UU MD3 di Gedung MK Jakarta, Kamis (8/2).

Laode mengatakan dalam beberapa putusan MK sebelumnya, KPK dinyatakan sebagai lembaga independen dan bukan bagian dari ranah eksekutif. "Dulu dikatakan KPK bukan bagian dari eksekutif, hari ini MK memutuskan bahwa KPK itu, oleh hakim yang lima dianggap bagian eksekutif, menarik untuk kita lihat inkonsistensi dari MK," ujar Laode.

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo yang juga turut hadir dalam sidang putusan mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan MK tersebut.

"KPK akan mempelajari implikasinya, kalau yang saya tangkap putusannya ditolak limitatif artinya penanganan perkara mestinya tidak bisa diangket," kata Agus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement