Kamis 08 Feb 2018 20:54 WIB

Kasus KTP-El, KPK Diminta Telusuri Jatah untuk Anggota DPR

Kuasa hukum Setnov meminta KPK menelusuri jatah untuk anggota DPR di kasus KTP-el.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Maqdir Ismail
Foto: Republika/ Wihdan
Maqdir Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto Maqdir Ismail, meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri lebih jauh terkait jatah uang yang diterima anggota komisi II DPR periode 2009-2014. Sebab, sebagaimana surat dakwaan Irman dan Sugiharto, ada pembagian jatah 5 persen kepada anggota komisi II DPR.

"Uang itu kan sudah jelas dalam dakwaannya Pak Irman dan Sugiharto, sudah disebut sejumlah nama dan kerugian negara dalam tiga perkara ini Rp 2,3 triliun. Nah sumber kerugian negara ini, yang disebut karena ada pembagian 5 persen kepada anggota komisi II DPR. Fakta ini yang saya kira menjadi kewajiban penyidik untuk menelisiknya lebih jauh," ujarnya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Dalam persidangan hari ini, anggota komisi II DPR periode 2009-2014 Ganjar Pranowo dihadirkan sebagai saksi. Gubernur Jawa Tengah ini membantah telah menerima dana KTP-el seperti pernyataan Novanto yang menyebut bahwa Ganjar juga ikut menerima.

Menanggapi itu, Maqdir bersama kuasa hukum lain akan menyoroti tuntutan jaksa KPK kepada kliennya. Untuk melihat, apakah kerugian negara akibat proyek KTP-el masih sebesar Rp 2,3 triliun atau tidak. Jika tetap senilai itu, berarti sesuai dengan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, termasuk nama-nama yang disebut menerima jatah dana KTP-el.

"Kita lihat saja nanti di tuntutan, apakah seperti itu atau tidak, akan dituntut merugikan negara yang nilainya Rp 2,3 triliun (atau tidak). Kalau tetap Rp 2,3 triliun kerugiannya, maka perhitungan itu adalah sesuai dengan dakwaan yang dulu ke Irman dan Sugiharto," katanya.

Maqdir melanjutkan, kondisi itu memungkinkan adanya kekosongan pihak-pihak penerima dana KTP-el lantaran Ganjar pun membantah telah menerima. "Iya artinya ada ruang kosong, ini yang saya kira yang harus kita cermati bersama," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement