REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah melakukan ancaman terhadap keluarga mantan pengacara Setya Novanto (Setnov) Fredrich Yunandi. KPK juga membantah memaksa terdakwa kasus merintangi dan menggagalkan penyelidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk menandatangani berita acara penahanan.
"Untuk ancaman ke keluarga, kami pastikan itu keliru. KPK tidak punya kepentingan dan memang tidak akan melakukan hal-hal seperti itu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (8/2).
Menurut Febri, jika yang dimaksud adalah kedatangan KPK ke rumah Fredrich saat pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU, justru itu dilakukan untuk pemenuhan hak-hak tersangka. Penyidik, sambung Febri, tidak pernah melakukan pemaksaan saat Fredrich atau pihak keluarga menolak menandatangani berita acara penahanan.
"Misalnya (menolak tanda tangan), kami tidak perlu lakukan paksaan, karena solusi hukumnya cukup dengan membuat berita acara penolakan," katanya.
Karena, lanjut Febri, pelimpahan dilakukan dari penyidik ke penuntut umum, dan juga dilanjutkan penanganan oleh penuntut umum maka pihak keluarga perlu mengetahui hal tersebut. "Yang jelas KPK merekam seluruh peristiwa tersebut. Jika nanti Hakim memerintahkan, maka dapat kami sampaikan di sidang," ujarnya.
Usai mendengarkan dakwaan, Fredrich melayangkan tuduhan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menuduh jaksa telah mengancam istri dan anaknya. "Bayangin saja mereka datang ke rumah sayangancam-ngancamistri dan anak saya. Urusan apa jaksa dengan anak saya. Bajingan semua itu namanya 'jangan macam-macam' katanya," ujar Fredrich seusai menjalani sidang perdananya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).
Karena itu pula, Fredrich meminta agar penegak hukum bertindak adil sebab ia punya buktinya. "Saya minta penegak hukum yang adil, saya akan tunjukan buktinya," ucapnya.
Fredrich juga menjelaskan, Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas permintaan KPK. Sebelum di RSCM, Novanto dirawat terlebih dulu di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami kecelakaan.
"Namun kalian tahukandi RSCM rawat tiga hari, kalau memang itu ringan seharusnya begitu sampai diperiksa kau pulang saja, kau tidak sakit, tidak apa-apa. Berarti di sini saja sudah tahu, jaksa KPK itu tukang tipu. Mereka itu anak-anak muda kemarin sore yang bikin skenario," jelasnya.