REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria meminta Kepala Staf Kepresidenan Jendral (Purn) Moeldoko menyampaikan pesan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pesan itu terkait rangkap jabatan dua menteri di Kabinet Kerja.
Menurut Riza, rangkap jabatan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Saran saya agar ini disampaikan kepada Pak presiden. Karena bapak ini dekat dengan presiden, mungkin presiden tidak tahu dan tidak mengerti ada aturan UU ini. Jadi bapak mungkin bisa menyampaikan ke presiden," ujar Riza saat rapat Komisi II dengan KSP di Komisi II DPR, Jakarta pada Rabu (7/2).
Riza juga mengingatkan janji Presiden Jokowi sebelumnya yanng mengatakan agar menteri tidak rangkap jabatan. Namun, yang terjadi saat ini presiden justru memberi toleransi menteri rangkap jabatan.
"Daripada ganti menteri ganti konsolidasi, dia menjawab karena kabinet waktunya tinggal tersisa dikit lagi. Perlu waktu konsolidasi lagi itu sulit katanya," kata Riza.
Namun, Moeldoko tidak kemudian langsung menanggapi pertanyaan dari Ketua DPP Gerindra tersebut. Ia baru menanggapi hal tersebut kepada wartawan usai rapat bersama Komisi II selesai.
Moeldoko hanya menjawab diplomatis terkait permintaan Ketua DPP Partai Gerindra. "Pasti ada pertimbangan kemanusiaan, security, semua langkah itu pasti ada pertimbangannya. Reasoning-nya jelas, mungkin ada pertimbangan kemanusiaan," kata Moeldoko.
Adapun, saat ini dua menteri di Kabinet Kerja yang juga merangkap sebagai pengurus aktif di partai. Dua menteri itu yakni Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto merangkap sebagai ketua Umum Partai Golkar dan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan di Partai Golkar.