Rabu 07 Feb 2018 19:47 WIB

KPU Purwakarta Keluarkan Zona Larangan Alat Peraga Kampanye

Salah satu zona yang dilarang adalah jalan protokol

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Hazliansyah
Penertiban alat peraga kampanye (ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Penertiban alat peraga kampanye (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- KPU Kabupaten Purwakarta menetapkan zona untuk larangan pemasangan alat peraga saat kampanye pilkada serentak 2018. Larangan tersebut merujuk pada peraturan KPU (PKPU) No 77/PL.03.4-SD/3214/KPU-Kab/1/2018. Salah satu zona yang dilarang adalah jalan protokol.

Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Ramlan Maulana, mengatakan, larangan alat peraga kampanye di sejumlah zona ini akan mulai aktif terhitung 15 Februari mendatang. Adapun zonanya, meliputi Jl RE Martadinata, Jl Jend Sudirman, Jl Veteran, Jl Gandanegara, serta jalur protokol di sekitaran Taman Air Mancur Sri Baduga Situ Buleud.

"Kami harap, seluruh pasangan calon, baik untuk Pilgub Jabar ataupun Pilkada Purwakarta bisa menaatinya," ujar Ramlan, kepada Republika.co.id, Rabu (7/2).

Tak hanya di ruas jalan protokol, alat peraga tersebut juga dilarang di sejumlah tempat. Seperti sarana ibadah, lembaga pendidikan serta gedung-gedung pemerintahan.

Menurut Ramlan, alat peraga yang dilarang berada di zona tersebut, diantaranya spanduk, baligo, ataupun poster dari para bakal calon.

Mengenai aturan KPU ini, pihaknya sudah menyosialisasikannya ke pihak terkait. Termasuk, panwaslu kabupaten dan Sat Pol PP.

Karena itu mulai 15 Februari nanti alat peraga yang melanggar bisa ditertibkan secara paksa oleh pihak terkait.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos, akan menindaklanjuti terbitnya aturan baru KPU tersebut. Rencananya, hari ini pihaknya akan mengirimkan surat ke masing-masingg tim kampanye pasangan calon agar menaati aturan tersebut.

"Kita akan kirimkan surat ke tim kampanye pasangan calon. Supaya, alat peraga mereka ditertibkan lebih dulu. Jika tidak, alat peraga tersebut akan ditertibkan secara paksa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement