REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) NTB Antonius Zaremba Mustafa mengaku tidak menolak keberadaan transportasi daring (online) di NTB, khususnya di Pulau Lombok. Namun, Antonius meminta transportasi daring mengikuti persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Permenhub Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
"(Tranportasi) online, kita tidak melarang karena aplikasi dunia dan memudahkan, tapi harus ikuti aturan," ujar Antonius di Mataram, NTB, Rabu (7/2).
Antonius mencontohkan, anggota Organda sejak 1962 selalu mengikuti apapun peraturan yang dipersyaratkan pemerintah dalam sektor transportasi umum. Organda NTB mengimbau setiap perusahaan transportasi daring yang berinvestasi di NTB juga melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan transportasi konvensional.
"Marilah kita ikuti aturan pemerintah supaya sama-sama kondusif, cari rejeki enggak ada persoalan, persaingan itu wajar, cuma aturan itu harus diterapkan dong," lanjut Antonius.
Antonius juga menekankan agar para pengusaha transportasi daring di NTB benar-benar mengikuti peraturan pemerintah daerah terkait jumlah kuota kendaraan yang diperbolehkan beroperasi.
"Harus diikuti kuota jumlah kendaraannya, di Lombok berapa misalnya, jangan lebih banyak kendaraan dari pada penumpangnya," lanjut Antonius.
Antonius mengajak seluruh pengusaha transportasi, baik konvensional maupun daring ikut menjaga kondusivitas di Pulau Lombok yang sudah menjadi destinasi wisata dunia.
"NTB ini sudah mendunia, jangan buat persoalan kecil dibesarkan dalam transportasi, harapan kami warga menggunakan transportasi online yang sudah memiliki ijin sehingga kalau ada apa-apa jelas," kata Antonius menambahkan.