Rabu 07 Feb 2018 17:50 WIB

Nasdem: Semua Fraksi di DPR Setuju Pasal Penghinaan Presiden

Tak ada perbedaan pendapat di DPR soal dibahasnya pasal penghinaan presiden di RKUHP.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Anggota komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi di gedung Nusantara II, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Anggota komisi III DPR-RI Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi di gedung Nusantara II, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Nasdem, Taufiqulhadi mengklaim bahwa seluruh fraksi di DPR setuju jika pasal penghinaan presiden dicantumkan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Maka dengan demikian, kata Taufiqulhadi, tidak benar apabila hanya ada segelintir partai yang sepakat terkait pasal tersebut.

"Hanya saja fraksi mungkin belum membuat pernyataan. Tapi mereka yang hadir di Timus (Tim Perumus), setuju tidak ada perbedaan pendapat," jelas anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/2).

Selain itu, Taufiqulhadi juga membantah apabila persetujuan Partai Nasdem terhadap pasal penghinaan tersebut hanya untuk melindungi Presiden Joko Widodo dari kritikan tajam. Bahkan, dia menegaskan persetujuan pasal tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas politik.

Apalagi, pasal tersebut baru akan efektif dua tahun setelah disahkan. "Kan belum tentu presiden yang sekarang terpilih lagi, kalau tidak. Jadi anggapan itu tidak benar," tutur Taufiqulhadi.

Sebelumnya, dalam draf RKUHP, muncul Pasal 263 tentang Penghinaan terhadap Presiden. Pasal itu menyebutkan, orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan penjara lima tahun. Pasal tersebut menuai pro dan kontra, karena dianggap akan membungkam suara kritik masyarakat terhadap presiden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement