Rabu 07 Feb 2018 17:18 WIB

Perludem: Hakim Arief tak Mundur, Putusan MK Diragukan

Perludem menilai publik bisa tak percaya terhadap putusan MK.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan) dalam peluncuran hasil penelitian dan pemantauan terhadap proses dan perselisihan hasil Pilkada 2017 oleh Mahakamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/5).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil (kanan) dalam peluncuran hasil penelitian dan pemantauan terhadap proses dan perselisihan hasil Pilkada 2017 oleh Mahakamah Konstitusi di Jakarta, Senin (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Hukum dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, masalah etik yang mendera Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dapat menyebabkan publik tidak percaya lagi dengan putusan-putusan yang dihasilkan MK. Terutama putusan terkait sengketa Pemilihan Umum (Pemilu).

Fadli mengingatkan 2018 ini adalah tahun politik di mana ada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang kemudian berlanjut pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang. Sengketa yang terjadi pada pesta demokrasi tersebut, akan bermuara di MK.

"Makanya butuh trust yang penuh kepada MK. Yang dikhawatirkan adalah kondisi MK yang sekarang. Ketuanya sudah dua kali melanggar etik, dan ada desakan publik untuk mundur. Artinya sudah tidak ada lagi kepercayaan kepada yang bersangkutan," ujarnya di Jakarta, Rabu (7/2).

Jika desakan mundur itu tidak direspons oleh Arief, papar Fadli, maka publik akan sulit mempercayainya. Dampaknya tidak hanya soal kepercayaan publik kepada Arief itu sendiri, tapi juga MK dalam memutusan perkara, terutama sengketa Pemilu. Menurutnya, dalam kondisi itu, publik akan meragukan putusan MK terkait sengketa Pemilu. Ini berpotensi memicu kekisruhan di daerah karena ada keraguan terhadap putusan yang dikeluarkan MK.

"Orang nanti akan berpikir bagaimana MK memutus dengan adil, toh ketuanya saja masih merasa tidak ada hal yang salah dengan dua kali melanggar kode etik. Bagaimana mungkin bisa berharap dia (Arief) bisa menyelesaikan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) secara fair," katanya.

Padahal, tambah Fadli, masalah sengketa Pemilu yang diselesaikan di MK menyangkut masa depan negara, yakni orang yang akan memimpin negara, anggota DPR, partai yang akan ada di DPR, dan orang yang akan menjadi kepala daerah.

Arief diketahui telah dua kali dijatuhi sanksi oleh Dewan Etik MK. Pertama sanksi dijatuhkan karena Arief mengirimkan katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung supaya membina kerabatnya yang menjadi jaksa.

Kedua, pada 16 Januari lalu, Dewan Etik MK juga menjatuhkan sanksi kepada Arief berupa teguran lisan karena terbukti bertemu dengan politikus dan anggota DPR RI pada November 2017, pemilihan hakim MK perwakilan DPR dan pemilihan ketua MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement