Rabu 07 Feb 2018 16:03 WIB

Emil Ingatkan Buang Sampah Sembarangan Siap-Siap Kena OTT

warga yang terkena OTT salah satunya akan dikenai denda yang telah ditetapkan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Andi Nur Aminah
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Pemerintah Kota Bandung memiliki program operasi tangkap tangan (OTT) warga yang membuang sampah sembarangan. Tim Gabungan (Timgab) yang terdiri atas PD Kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, TNI dan Polri akan memulai Operasi Tangkap Tangan (OTT) #TewakanNuMiceunRuntah di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengingatkan warga untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Karena pihaknya sudah menurunkan tim untuk menindak warga yang bandel. "OTT pembuang sampah itu bagian dalam rangka komitmen mendukung program provinsi terkait Citarum Harum itu. Kalau masih tidak disiplin kita OTT, kita tangkap," kata Ridwan di Taman Bhineka Tunggal Ika, Kota Bandung, Rabu (7/2).

Menurutnya, program kemajuan Kota Bandung bukan hanya terkait infrastruktur. Tapi juga kesadaran dan perilaku masyarakat. Emil, sapaan akrabnya, menyebutkan ini akan menjadi upaya pemerintah mendisiplinkan perilaku masyarakat. Ia tidak menampik masih banyak oknum yang membuang sampah sembarangan.

"Tempatnya sudah enak, juga tetap nyampah. Jadi proses pendisiplinan ini akan terus dilakukan sampai peradaban Kota Bandung ini punya perdaban yang baik, yang tinggi, kotanya makin maju," ujarnya.

Bagi warga yang kena OTT#TewakanNuMiceunRuntah, dia mengatakan, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Salah satunya denda yang telah ditetapkan.

Dirut PD Kebersihan Deni Nurdiana mengatakan dengan adanya Timgab maka pelaku bisa ditindak. Ia mengaku sebelumnya sudah memulai OTT serupa. Namun pelaku yang ditangkap tidak dilakukan tindakan tegas berupa denda paksa lantaran belum ada MoU dengan aparat berwenang.

Timgab tersebut akan mulai bergerak pada Rabu malam untuk melakukan OTT terhadap warga. Pedagang hingga pendatang atau wisatawan di Kota Bandung. Menurut Deni pelaku akan dikenakan sanksi untuk membuat jera. "Dendanya Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta tergantung tingkat kesalahannya," kata Deni saat dihubungi wartawan.

Namun, ujarnya, tingkat hukuman juga bisa saja meningkat pada pidana. Sebab kali ini Timgab didukung oleh TNI dan Polri yang masuk untuk mensukseskan program Citarum Harum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement