Rabu 07 Feb 2018 15:49 WIB

Menkumham: Aturan LGBT Fokus Pelecehan Seksual Anak

Menkumham mengatakan pemerintah fokus dalam aturan pelecehan seksual terhadap anak.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pendapatnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, terkait isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), pemerintah fokus dalam aturan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Yasonna menekankan, Indonesia memiliki budaya dan kepercayaan yang tidak bisa menerima perilaku LGBT.

"Kemarin saya bersama Presiden Joko Widodo menerima Komisioner petinggi HAM. Mereka beri masukan. Tapi, kita kan kita tidak begitu saja. Dalam draft (pembahasan LGBT) kita kan (fokus aturan) kepada anak-anak. Ada pembatasannya," kata Yasonna di Aula Kantor Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Jakarta, Rabu (7/2).

Politikus PDIP itu melanjutkan, salah satu dasar dibuatnya aturan terkait LGBT karena adanya beberapa kasus yang menjadikan anak di bawah umur sebagai korban. "Beberapa tahun lalu kita mengingat ada sekitar 20 anak anak-anak yang disodomi. Jadi (aturan) ya tentang kekerasan seksual kepada anak-anak," ujarnya.

Yasonna menekankan, Indonesia memiliki budaya dan kepercayaan sendiri mengenai LGBT. Pemerintah pun berpandangan perilaku LGBT tidak bisa diterima. "Indonesia punya budaya dan kepercayaan bahwa promosi, promoting (LGBT) secara publik itu tidak dapat diterima," ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah tak akan melakukan diskriminasi terhadap kaum LGBT. Kendati demikian, tetap harus ada hukuman terhadap pelaku LGBT.

"Saya juga berdiskusi dengan beberapa yang lain-lain, ini harus secara hati-hati untuk mencegah orang-orang melakukan hal-hal yang bisa menjadi kontraproduktif, melakukan sesuatu persekusi, dan lainnya. Jadi sikap kita adalah betul-betul menyeimbangkan dan membuat draf KUHP ini tidak diskriminatif," kata Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement