Rabu 07 Feb 2018 10:04 WIB

Bicara di Luar Sidang, Pakar: Firman tak Dapat Hak Imunitas

Hak imunitas tidak berlaku karena penyataan disampaikan bukan di forum pembelaan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hak imunitas terhadap advokat tidak berlaku pada Firman Wijaya selaku pengacara untuk terdakwa kasus proyek KTP-el Setya Novanto. Sebab, pernyataan Firman soal adanya intervensi terhadap proyek tersebut, terjadi di luar persidangan.

"Ya, Firman Wijaya bisa dituntut atas pernyataannya di luar sidang. Hak imunitas tidak melekat padanya. Karena di luar itu bukan forum untuk menyampaikan pembelaan," tutur dia kepada Republika.co.id, Rabu (7/2).

Fickar menjelaskan, pengertian di luar sidang itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperluas pasal 16 UU Advokat, yakni forum-forum di luar sidang seperti di kepolisian, kejaksaan, atau di lembaga-lembaga yang terkait dengan perkaranya. "Sedangkan wawacara di luar sidang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang tidak berkaitan dengan profesi," kata dia.

Sebelumnya, atas laporan SBY ke Bareskrim Polri Selasa (6/2) kemarin, Firman tak mau ambil pusing. "Ya saya advokat dan hanya rakyat biasa yang tiap hari kerjanya memperjuangkan keadilan. Bukan siapa-siapa," kata Firman saat dikonfirmasi, Selasa (7/2) kemarin.

Firman mengembalikan semuanya kepada hukum yang berlaku dan menyinggung soal adanya hak imunitas terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya. "Saya rasa semua berangkat dari hukum, ya. Tinggal kita baca putusan MK dan UU tentang advokat, semua tentang imunitas profesi," kata dia.

Menurut Firman, profesinya sebagai advokat menuntutnya bekerja membela siapa pun tanpa pandang bulu. "Seperti biasa (tugas advokat), hari ini membela Pak Novanto. Besok membela yang lain, ya, biasa saja," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement