REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Wakil Bupati Garut Helmi Budiman meminta kepolisian menertibkan transportasi daring ilegal. Hal tersebut guna mencegah terjadinya kemarahan dari kelompok sopir angkutan umum konvensional di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kami sudah sampaikan, ini akan langsung diselesaikan oleh pihak berwajib," katanya pada wartawan, Selasa (6/2).
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sudah menetapkan larangan operasi pada transportasi daring baik roda dua ataupun roda empat selama belum memenuhi persyaratan. Pemkab Garut, lanjut dia, telah melayangkan surat edaran yang mengatur mengenai transportasi daring misalnya harus dilakukan uji KIR selayaknya angkutan umum lain.
"Pemkab sudah kasih surat edaran, tapi kenyataannya masih banyak yang beroperasi," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Garut, sambung dia, akan berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Garut untuk membentuk tim siber. Tugasnya ialah mengawasi dan menindak tegas transportasi daring yang beroperasi secara ilegal.
"Ini dalam upaya menegakkan aturan, kalau masih ada yang beroperasi," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut Dayun Ridwan mengapresiasi pembentukan tim siber transportasi daring sebagai bentuk keseriusan polisi dan pemerintah daerah dalam menertibkan transportasi ilegal. Ia menaruh harap tim siber bisa bekerja efektif agar memberikan keadilan bagi para sopir angkutan umum.
"Mudah-mudahan dengan adanya tim siber online ini bisa menertibkan mereka (transportasi daring) karena angkot saja yang melanggar ditertibkan, masa mereka tidak ditertibkan," ucapnya.