Selasa 06 Feb 2018 23:00 WIB

Menkumham: Pasal Penghinaan Presiden Bukan Pesanan Jokowi

Pasal penghinaan presiden masuk dalam revisi KUHP.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pasal penghinaan presiden yang saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bukan merupakan pesanan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Draf pasal penghinaan presiden, kata dia, juga telah dibahas di pemerintahan sebelumnya.

"Enggak lah, pasal itu, pemerintahan ini belum ada sudah dibahas, itu kan draf," kata Yasonna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (6/2).

Ia memastikan, pemerintah akan mengatur batasan antara mengkritik dengan menghina kepala negara secara detail dan jelas sehingga tak menimbulkan multitafsir. Pasal penghinaan presiden ini pun disebutnya juga bukan merupakan upaya untuk membungkam kritikan terhadap pemerintah.

Ia pun mempersilakan masyarakat yang ingin memberikan kritikannya kepada kinerja pemerintah agar lebih baik. "Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tapi menghina itu soal personal, soal yang lain ini simbol negara," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement