Selasa 06 Feb 2018 19:56 WIB

Diminta Tunda Pensiun, Buwas: Saya tak Punya Keahlian Khusus

Syarat perpanjangan masa jabatan sudah diatur dalam undang-undang Kepolisian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kepala Badan Narkotika Nasiona (BNN) RI - Komjen Pol Budi Waseso
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Badan Narkotika Nasiona (BNN) RI - Komjen Pol Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan apresiasi terhadap kinerja Budi Waseso alias Buwas selama menjabat sebagai kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan, mereka meminta agar Buwas tidak pensiun terlebih dulu dan memperpanjang masa jabatannya.

Menanggapi hal itu, Buwas belum dapat memastikan posisinya apakah akan diperpanjang atau tidak. Sebab, sambung Buwas, syarat perpanjangan masa jabatan sudah diatur dalam Undang-undang Kepolisian.

Sementara, yang bisa diperpanjang masa jabatannya adalah seluruh anggota Polri yang memiliki keahlian khusus. "Kalau saya kan tidak memiliki keahlian khusus jadi saya mengikuti secara normal. Jadi kita tunggu saja," ujar Buwas, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2).

Tidak hanya itu, Buwas juga mengaku belum bisa memastikan apakah setelah pensiun akan terjun di dunia politik atau tidak. Buwas juga enggan menjawab perihal ada tidaknya partai politik (parpol) untuk berkecimpung ke dunia politik. "Kita lihat saja perkembangannya nanti," tambahnya.

Sebelummya, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengaku sangat puas dengan gebrakan-gebrakan Buwas selama menjadi kepala BNN. Oleh karena itu Arteria berharap agar Presiden Joko Widodo dapat memperpanjang masa kerja Buwas sebagai Kepala BNN.

"Saya apresiasi kinerja pak Buwas, BNN bekerja maksimal untuk memberantas narkoba dengan anggaran yang sangat minim BNN sudah menemukan hampir seribu kasus. Saya ingin pak Buwas diperpanjang," ujar Arteria saat RDP dengan BNN.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement