Selasa 06 Feb 2018 18:14 WIB

JK Setuju Pasal Penghinaan Presiden Masuk KUHP

Menurut JK, presiden adalah lambang negara yang tidak boleh dihina.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers usai pertemuan tertutup di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (6/2).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers usai pertemuan tertutup di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (6/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Komisi III DPR tetap memasukkan pasal mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan delik aduan. Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla menilai, pasal ini tetap diperlukan karena presiden merupakan lambang negara.

"Presiden juga lambang negara, kalau anda menghina lambang negara berarti secara keseluruhan orang bisa masalah," ujar Jusuf Kalla di kantornya, Selasa (6/2).

Jusuf Kalla tak mempermasalahkan jika ada yang mengkritisi presiden maupun dirinya. Namun, ia meminta siapa pun jangan melakukan penghinaan terhadap lambang negara karena dapat melanggar hukum.

Hukuman bagi seseorang yang menghina kepala negara juga diterapkan di negara lain. Jusuf Kalla mencontohkan, di Thailand jika ada yang menghina hewan peliharaan milik raja maka akan dihukum.

"Anda kritik habis-habisan presiden, wapres tidak ada soal. Cuma jangan menghina, kalau kritik ada dasarnya, kalau hina tidak ada dasarnya," kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla meminta agar pasal mengenai penghinaan terhadap presiden memiliki aturan yang jelas, sehingga tidak menjadi pasal karet. Menurutnya, kritik bisa lebih diterima daripada penghinaan karena biasanya dilandasi oleh bukti. Sedangkan, penghinaan tidak didukung oleh bukti dan dasar-dasar yang kuat.

"Kalau mau kritik, ya kritik saja tapi ada buktinya, ada dasarnya. Menghina tidak ada dasarnya, katakanlah presiden itu PKI, dasarnya apa, karena itu anda kalau saya katakan anda PKI, anda bisa tuntut saya kan apalagi presiden, itu contohnya," ujar Jusuf Kalla.

Diketahui sebelumnya, pasal penghinaan pada presiden dan wakil presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri".

Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement