REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengamankan sepasang kekasih, masing-masing AL (32) dan YL (40) di Pelabuhan Lorens Say, Maumere, Kabupaten Sikka, Pulau Flores. Keduanya diamankan atas dugaan keterlibatan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Sepasang kekasih itu ditangkap setelah kami mendapat informasi bahwa keduanya sedang membawa sabu untuk diedarkan di Kota Maumere," kata Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan Ditresnarkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno, Selasa.
Ia menjelaskan, kedua pengedar sabu tersebut berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang menumpang kapal penumpang KM Lambelu menuju Maumere.
"Kami menduga kuat mereka akan mengantar tiga paket sabu itu kepada seseorang di Maumere. Ini yang kami sedang dalami untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine terhadap sepasang kekasih itu menunjukkan hasil positif bahwa keduanya terbukti sebagai pengguna narkoba.
"Pihak otoritas terkait seperti Syahbandar dan Pelni, kami ikut sertakan untuk menyaksikan pemeriksaan kedua pengedar narkoba tersebut," kata Albert Neno.
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari tiga paket sabu. Paket pertama berisi 4,5 gram sabu, paket kedua 3,9 gram sabu dan paket ketiga 1,2 gram sabu.
"Total sabu seluruhnya mencapai 9,7 gram. Dan, menurut pengakuan mereka, paket sabu tersebut akan dijual dengan harga Rp2 juta per gram," katanya.
Albert Neno menjelaskan sepasang kekasih pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009.