Selasa 06 Feb 2018 10:13 WIB

Pemkab Harus Dapat Ajak Masyarakat Kembali ke Pertanian

Masyarakat kini lebih ingin menjual lahan untuk dialihkan menjadi industri

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Hazliansyah
Pertanian lahan sawah.
Foto: Antara
Pertanian lahan sawah.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepala Pusat Pengkajian Perencanaan dan pengembangan Wilayah (P4W) Institut Pertanian Bogor (IPB), Ernan Rustiadi menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus dapat mengajak masyarakat kembali ke sektor pertanian yang kini mulai ditinggalkan. Ernan menilai, masyarakat kini lebih ingin menjual lahan untuk dialihkan menjadi industri dibandingkan harus menggarapnya sebagai lahan pertanian.

"Alasannya tentu karena lebih menguntungkan," ucapnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (6/2).

Hal tersebut dikatakan Ernan menanggapi Pemkab yang akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan untuk melindungi lahan pertanian dari arus pembangunan.

Dalam mekanisme pasar, Ernan menambahkan, kompetisi penggunaan lahan memang selalu dimenangkan oleh kegiatan yang memiliki tingkat produktivitas lebih tinggi. Kegiatan industri hampir dipastikan menjadi pemenangnya karena keuntungannya per hektar per tahun lebih tinggi dari pertanian.

Jadi, Ernan menyimpulkan, logis rasanya bagi masyarakat pedesaan untuk memilih aktivitas industri terhadap lahan pertanian. Mereka melihat ada usaha yang menawarkan pendapatan lebih tinggi dan menguntungkan, ujarnya.

Preferensi terhadap industri semakin mendominasi karena rumah tangga pedesaan tidak memiliki banyak pilihan terhadap aktivitas ekonominya. Kondisi ini berbeda dengan masyarakat perkotaan.

Sebelumnya Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Bogor, Siti Nuriyanti, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan untuk melindungi lahan pertanian dari arus pembangunan.

Rancangan perda ini sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2018 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor.

Pengesahan Raperda ini dirasa penting dan dibutuhkan di kawasan Kabupaten Bogor. Sebab, telah terjadi penyusutan terhadap lahan pertanian dalam kurun waktu dua tahun terakhir, baik sawah maupun perkebunan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement