Senin 05 Feb 2018 21:53 WIB

BKN Palembang Minta PNS Jaga Netralitas di Pilkada

BKN akan menggelar rakor, Selasa (6/2) untuk membahas netralitas PNS.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pilkada serentak 2018 tinggal menghitung bulan. Untuk menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kantor Regional VII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Palembang mengadakan Rapat Koordinasi, Selasa (6/2) besok.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, BKN sebagai Pembina dan Penyelenggara Manajemen Kepegawaian melalui Kantor Regional VII BKN Palembang, mengundang Sekretaris daerah dan Kepala Badan Kepegawaian, dan Pengembangan SDM Daerah se-wilayah Kerja Kantor Regional VII BKN Palembang dalam forum Rapat Koordinasi (Rakor) Regional. "Rakor ini rencananya akan digelar pada 6 Februari 2018, bertempat digedung serba guna Kantor Regional VII BKN Palembang," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis yang didapat Republika.co.id, Senin (5/2).

Dalam Rapat Koordinasi ini nantinya akan mengangkat tema Mewujudkan PNS Profesional dan Bermartabat. Kegiatan ini direncanakan akan dihadiri Ketua KASN Sofian Effendi, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Sekretaris Utama BKN Usman Gumanti dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Iwan Hermanto.

Sebagai informasi, di wilayah kerja Kantor Regional VII BKN Palembang, terdapat satu Provinsi yaitu Sumatera Selatan dan 16 Kabupaten/Kota yang akan mengadakan pemilihan kepala daerah serentak. Kabupaten dan Kota tersebut adalah Kota Jambi, Kabupaten Merangi, Kabupaten Kerinci, Kota Palembang, Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, Kota Prabumulih, Kota Pagar Alam, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Bengkulu, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung.

Dalam Rakor itu, rencananya ada dua agenda besar yang akan dibahas. Agenda pertama yaitu pemilihan kepala daerah serentak yang menyoroti soal netralitas PNS. Dalam Rapat ini akan dilakukan penyamaan persepsi terhadap prosedur, pola tindak, dasar aturan serta jenis sanksi yang dikenakan kepada PNS yang diketahui tidak netral dalam pemilihan kepala daerah.

Agenda kedua adalah terkait rencana rekrutmen CPNS daerah yang sangat menyita perhatian publik terkait. Dalam agenda ini akan dibahas bagaimana metode rekrutmen serta teknis pelaksanaannya, yang bermuara untuk mewujudkan penerimaan CPNS yang obyektif, akuntabel dan transparan.

Selain kedua agenda di atas terdapat agenda lain yang juga akan dibahas dalam acara tersebut, yaitu sanksi terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman akibat tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini masih aktif bekerja di birokrasi karena hingga kini masih ditemukan perlakuan yang berbeda terhadap PNS bekas napi Tipikor oleh masing-masing kepala daerah. Sehingga penerapan sanksinya tidak seragam dan mengusik rasa keadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement